Prof. Didik J Rachbini: Perlu Keadilan Ekosistem Pendidikan Tinggi
Oleh: Didik J Rachbini, Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef
Kredit Foto: Istimewa
Keadilan ekosistem pendidikan harus dijaga, di mana peran negara (Perguruan Tinggi Negeri/PTN) dan masyarakat (Perguruan Tinggi Swasta/PTS) harus diposisikan sebagai satu kesatuan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
PTN yang melakukan penerimaan mahasiswa dalam jumlah besar dan di luar batas kewajaran dapat merusak ekosistem ini. Ketiadaan peran negara menghadapkan PTN dan PTS pada persaingan liberal, yang satu mematikan yang lain (cut-throat competition). Satu kata: terlalu.
Jika PTN masih terus memacu penerimaan mahasiswa di luar kewajaran dalam jumlah besar, praktik ini akan merusak ekosistem pendidikan tinggi dan menyingkirkan peran masyarakat, dalam hal ini PTS.
Negara, dalam hal ini Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi serta DPR, harus berperan menjaga ekosistem tersebut. Tanpa peran negara, PTN akan bertindak semena-mena, “semau gue”, dan merusak peran masyarakat yang bahkan sudah berjalan sejak sebelum kemerdekaan (UII), serta organisasi seperti NU dan Muhammadiyah.
Ekspansi jumlah mahasiswa di PTN tanpa kontrol berpotensi menciptakan ketimpangan struktural terhadap perguruan tinggi swasta (PTS), menekan keberlangsungan PTS, dan merusak peran masyarakat. Pembatasan jumlah mahasiswa PTN diperlukan untuk menciptakan keadilan dalam ekosistem pendidikan tinggi nasional. Peran negara dan partisipasi masyarakat harus tetap eksis dalam ekosistem tersebut.
Sejauh ini, Kemendikti sudah mulai berbagi dana riset yang lebih adil bagi PTN dan PTS. Terima kasih atas adanya kebijakan baru ini. Namun, karena PTN sudah lama memonopoli dana pendidikan dari negara, sebaiknya peluang penghimpunan dana diserahkan kepada masyarakat (PTS). Selama ini, PTN sebagai lembaga negara juga melakukan penghimpunan dana masyarakat di luar mekanisme APBN. Hal ini harus dipertanggungjawabkan, dan sebaiknya DPR meminta BPK melakukan audit investigasi secara khusus.
Jika PTN juga menghimpun dana dari masyarakat, maka dana dari APBN seharusnya dibagi secara adil antara PTN dan PTS untuk semua aspek, seperti gaji dosen, gedung, perkuliahan, penelitian, laboratorium, dan pengabdian masyarakat. Karena itu, jika PTS menerima dana dari APBN, maka harus terbuka untuk diaudit oleh pemerintah karena merupakan dana publik. Jadi, untuk kebaikan ke depan, harus ada audit investigasi terhadap PTN yang melakukan penghimpunan dana masyarakat di luar APBN, yakni dari mahasiswa.
PTN sudah menikmati manfaat anggaran dari negara lebih dari setengah abad dan memiliki keunggulan struktural secara historis. Jika melipatgandakan penerimaan dana dari negara dan dari masyarakat dengan menerima mahasiswa tanpa batas secara berlebihan, maka peran masyarakat—termasuk organisasi seperti NU, Muhammadiyah, dan lainnya—akan tergusur. Tanpa pembatasan, PTN bisa melakukan monopoli peran dan bersifat semena-mena dengan menyedot hampir semua calon mahasiswa, bahkan yang terbaik.
Negara juga wajib melindungi, bahkan mendorong, peran masyarakat dalam pendidikan, khususnya pendidikan tinggi. Peran ini dilakukan dengan cara menjaga keberlangsungan PTS (yang juga melayani publik). Banyak sekali peran organisasi masyarakat dalam pendidikan tinggi yang masih perlu terus dikembangkan dan dibantu pertumbuhannya karena menjangkau berbagai daerah serta melayani kelas menengah ke bawah. Jika PTN terus berekspansi tanpa batas, maka peran PTS akan berkurang dan perlahan hilang karena kekurangan mahasiswa.
Pembatasan mahasiswa di PTN juga bertujuan jangka panjang, yakni diferensiasi peran keduanya. PTN, karena perjalanan historis, pengalaman, serta reputasinya, harus diarahkan pada pengembangan kualitas pendidikan dan riset tingkat global. Negara harus mendorong PTN menjadi pusat riset, excellence, dan program strategis pemerintah. Tidak seperti sekarang, yang justru berkembang sebagai teaching university dengan jumlah mahasiswa di luar batas.
Baca Juga: Presiden Prabowo dan Presiden Putin Perkuat Kerja Sama Energi, Antariksa, hingga Pendidikan
Sementara itu, PTS berperan untuk memperluas angka partisipasi pendidikan tinggi di daerah-daerah. PTS dapat bersifat lebih fleksibel, inovatif di tingkat desa dan daerah, menyasar niche market, serta mengembangkan pendidikan vokasi di pelosok nusantara dengan dukungan dana negara. Dengan demikian, ekosistem menjadi sehat karena keduanya tidak “berebut hal yang sama”, melainkan memiliki diferensiasi dan spesialisasi.
Pembatasan mahasiswa PTN bukan untuk membatasi akses, melainkan untuk memastikan keadilan, kualitas, dan keberlangsungan seluruh ekosistem pendidikan tinggi, baik PTN maupun PTS. Kebijakan yang diperlukan adalah transparansi dan pembatasan kuota PTN, yang memberikan ruang bagi peran masyarakat, yakni PTS.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement