Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Baru! OJK Beri Izin Dua Perusahaan Pegadaian Swasta

        Baru! OJK Beri Izin Dua Perusahaan Pegadaian Swasta Kredit Foto: Antara/Indrayadi TH
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin usaha pada dua perusahaan pergadaian swasta, antara lain PT Gadai Mas Sumut dan PT Samdede Gadai Perkasa.

        Keputusan usaha OJK memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Samdede Gadai Perkasa berdasarkan KEP-26/NB.1/2022 tanggal 14 April 2022. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

        Baca Juga: OJK Beberkan Strategi Keuangan Syariah Bisa Bertahan di Masa Pandemi, Simak!

        Sementara itu, ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, PT Samdede Gadai Perkasa wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:

        1. Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;

        2. Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;

        3. Hari dan jam operasional; dan

        Baca Juga: Hadapi Pandemi, OJK: Strategi Keuangan Syariah Mampu Ciptakan Momentum

        4. Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.

        Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Samdede Gadai Perkasa diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

        Selanjutnya OJK mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

        Sementara itu, PT Gadai Mas Sumut mendapat izin OJK melalui surat nomor KEP-27/ NB.1/2022 pada 14 April 2022. Perusahaan gadai tersebut beralamat di Jalan Sisingamanga raja Nomor 9- C, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara.

        Baca Juga: Pegadaian Gelar Bazar Emas dan Kuliner Serentak di 61 Kota

        Di tanggal yang sama,PT Samdede Gadai Perkasa yang beralamat di Jl. Munggur No.51 RT 14 RW 04, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta juga mendapatkan izin usaha dari OJK melalui surat nomor KEP26/NB.1/2022.

        "Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dalam keterangan resminya, Rabu (27/4/2022).

        Baca Juga: Jelang Lebaran RUPS Rombak Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Pegadaian

        Selain itu, kata Ihsanuddin, berdasarkan Pasal 16 POJK 31 Tahun 2016, perusahaan pegadaian ini wajib mencantumkan keterangan secara jelas di setiap kantor atau unit pelayanan, antara lain nama dan/atau logo perusahaan, nomor dan tanggal izin usaha, serta surat pernyataan yang diawasinya oleh OJK, dan jam operasional.

        Tambahan, tingkat bunga pinjaman atau biaya jasa/manfaat Pegadaian yang beroperasi sesuai dengan prinsip Syariah harus disebutkan dengan jelas, serta biaya administrasi. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: