Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mengantisipasi warga pendatang setelah momen Lebaran. Pendatang yang hanya menetap sementara waktu diminta membuat Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).
Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar mengungkapkan berdasarkan pengalaman sebelumnya, ada beberapa alasan warga datang ke kota Bandung setelah momen Lebaran, seperti terkait pekerjaan atau pendidikan.
Disdukcapil berupaya memastikan para pendatang ini terdata. "Pendataan penduduk nonpermanen ini dilaksanakan paling sedikit enam bulan sekali. Dengan adanya kegiatan pendataan ini, diharapkan jumlah masyarakat pendatang yang ada di setiap kecamatan di Kota Bandung dapat diketahui,"Kata Tatang , kemarin.
Peraturan tersebut lanjut Tatang, sesuai dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pendataan tersebut dinilai penting, karena menjadi salah satu dasar pertimbangan dan kebijakan pemkot terkait fasilitas atau layanan kepada masyarakat.
Bagi pendatang yang hanya akan tinggal sementara atau minimal enam bulan di Kota Bandung, Tatang mengatakan diminta membuat SKTS. Ada sejumlah persyaratan untuk membuatnya, yaitu fotokopi KTP-el, fotokopi Kartu Keluarga (KK), pas foto, beserta dokumen pendukung lainnya (dari tempat bekerja, kampus, atau pengantar RT/RW di Kota Bandung).
Baca Juga: Hari Pertama Kerja, Pemkot Depok Gelar Swab Antigen untuk Semua Pegawai
Pembuatan SKTS ini dapat dilakukan melalui pendaftaran langsung ke kantor Disdukcapil Kota Bandung yang beralamat di Jalan Ambon No. 1B, ataupun secara online melalui e-mail loket.c.disdukcapilkotabdg@gmail.com.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: