Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Catat Kinerja Positif, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp327 Miliar di 2021

        Catat Kinerja Positif, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp327 Miliar di 2021 Kredit Foto: Tugu Insurance
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) membukukan laba sebesar Rp327 miliar pada 2021. Angka ini naik 20% dibanding tahun sebelumnya yang mencatatkan laba sebesar Rp271,91 miliar.

        Capaian ini menjadi salah satu bukti pertumbuhan kinerja positif perusahaan. Tugu Insurance mengeklaim jika perusahaan menunjukkan peningkatan kinerja baik dari sisi finansial maupun operasional di tahun buku 2021 (audited).

        Baca Juga: Cetak Laba Bersih 2021, Surge Alami Kenaikan Hingga 25 Kali Lipat

        "Sampai dengan periode 31 Desember 2021, pendapatan premi neto secara konsolidasian sebesar Rp2,67 triliun, naik 12% dibanding dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp2,38 triliun. Hal ini sejalan dengan peningkatan retensi dengan perubahan komposisi portofolio bisnis," kata Direktur Keuangan dan Layanan Korporat Tugu Insurance, Emil Hakim, dalam keterangannya, Kamis (12/5).

        Adapun untuk pendapatan underwriting secara konsolidasian, perusahaan mencatat perolehan sebesar Rp2,12 triliun, naik 11% dibanding dari periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp1,91 triliun.

        Pada periode 31 Desember 2021, hasil investasi konsolidasian mengalami peningkatan signifikan, yakni sebesar 58% dari 2020. Sebelumnya, angka yang tercatat ialah sebesar Rp237,26 miliar, kemudian naik menjadi Rp374,07 miliar pada 2021.

        Tercatat di akhir tahun buku konsolidasian 2021, Tugu Insurance memiliki total aset Rp20,19 triliun atau meningkat dibandingkan dengan 2020 yang sebesar Rp19,46 triliun. Sementara, ekuitas perseroan meningkat dari Rp8,46 triliun menjadi Rp8,79 triliun dengan disertai tingkat Risk Based Capital (RBC) 405,13% yang berada jauh di atas ketentuan batas minimum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu sebesar 120%.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Imamatul Silfia
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: