Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya angkat bicara terkait dugaan ditolaknya Ustaz Abdul Somad (UAS) bersama keluarga dan kerabatnya di Singapura. Ada sekitar tujuh orang termasuk Abdul Somad dilarang memasuki Singapura melalui jalur pelabuhan Internasional Batam Center.
Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan dugaan penolakan Singapura atas kedatangan Abdul Somad bersama enam orang lainnya pada Senin (16/5/2022) lalu.
Baca Juga: Jadi Ini Alasan Kemendagri Singapura Tolak Ustaz Abdul Somad, karena Dikenal Ajarkan Ekstremis
"Ketujuh orang WNI tersebut berinisial ASB, SN,Hn, FA, AMA, SQA, SAM," kata Achmad Nur melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/5/2022).
Menurut Achmad, rombongan Abdul Somad awalnya tiba pukul 18.10 WIB dari Pelabuhan Tanah Merah Singapura menggunakan Kapal Majestic Pride.
Achmad mengatakan, Abdul Somad sebelumya bersama keluarga diketahui berangkat dengan menggunakan kapal MV Brilliance of Majestic pada pukul 12.50 WIB menuju Singapura dari TPI Batam Center.
Kemudian, setiba di Singapura, ICA (Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan Singapura) menolak masuk (denied entry) tujuh orang tersebut dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk berkunjung ke Singapura. Sehingga, kata Achmad Nur, Abdul Somad bersama enam orang lainnya akhirnya kembali ke Indonesia. Adapun alasan penolakan ketujuh orang tersebut menjadi wewenang penuh dari otoritas imigrasi Singapura.
Meski begitu, menurutnya, terkait kepemilikan paspor Abdul Somad bersama enam orang lainnya sudah sesuai ketentuan berlaku.
"Alasan kenapa otoritas imigrasi Singapura menolak mereka itu sepenuhnya kewenangan dari Singapura, yang tidak bisa kami intervensi," ujarnya.
Achmad Nur menegaskan bahwa dari Imigrasi Indonesia tidak sama sekali ditemukan permasalahan dokumen keimigrasian milik Abdul Somad beserta rombongan.
"Penolakan masuk kepada warga negara asing oleh otoritas imigrasi suatu negara merupakan hal yang lazim dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara."
Sementara itu, mengutip dari Antara, Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari membantah UAS dideportasi dari Singapura.
“Saya mau meluruskan, petugas imigrasi sudah menyatakan bahwa beliau tidak dideportasi, tetapi ditolak izin masuknya ke Singapura karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura,” kata Ratna.
“Jadi belum masuk ke Singapura dan izin masuknya ditolak,” tambahnya.
Ratna mengaku setelah mendengar kabar tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak imigrasi Singapura.
“Itu yang disampaikan oleh Imigrasi Singapura, karena kami sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi Singapura dan informasinya itu yang didapatkan dari pihak Singapura,” ucapnya.
Terkait alasannya, Ratna menyebutkan, pihak imigrasi Singapura tidak menjelaskan terkait alasan kenapa UAS ditolak masuk ke Singapura.
“Karena izin masuknya orang asing ke suatu negara memang kedaulatan masing-masing negara. Kami paham soal itu, karena kami sering menolak warga negara asing masuk ke Indonesia dengan beberapa kriteria yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Jadi hal yang sama dilakukan oleh pihak imigrasi Singapura, bahwa jika tidak dianggap memenuhi kriteria masuk ke wilayah Singapura, maka yang bersangkutan ditolak untuk masuk,” ucap Ratna.
Pengertian deportasi itu, kata Ratna, lebih kepada apabila orang tersebut sudah masuk ke Singapura lalu ditarik untuk dipulangkan ke negara asalnya.
"Jadi ini belum masuk ke Singapura lalu ditolak izin masuk ke Singapura,” kata dia.
Seperti diketahui, Ustadz Abdul Somad (UAS) diduga dideportasi dari Singapura pada Senin (16/5/2022) kemarin. Kabar tersebut disampaikan oleh akun di Instagram ustadzabdulsomad_official.
Dalam unggahannya, UAS terlihat memakai masker dalam ruangan sempit. Ukuran 1 x 2 meter. UAS berencana melakukan klarifikasi atas perlakuan pemerintah Singapura hari ini.
Sahabat UAS, Muhammad Hanafi mengatakan, Pemerintah Republik Indonesia harus minta penjelasan kenapa UAS harus dideportasi. Akibat perlakuan tidak menyenangkan ini, agenda UAS di Singapura pun batal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar