Makanan dan Minuman Siap Saji Berpemanis Wajib Cantumkan Label Nutri Level
Kredit Foto: Frisian flag
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis.
Aturan ini bakal diterapkan pada usaha skala besar, sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026, tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji, yang diterbitkan pada Selasa (14/4/2026).
Budi mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi mencegah konsumsi gula, garam dan lemak (GGL) berlebih, sehingga menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.
Empat penyakit menjadi beban pembiayaan terbesar BPJS terkait konsumsi GGL yang berlebihan.
Beban pembiayaan untuk gagal ginjal naik lebih dari 400% menjadi Rp13,38 triliun di tahun 2025, dari hanya Rp2,32 triliun di 2019
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yaspen Martinus
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait:
Advertisement