Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Apakah Ada Insentif Baru Untuk Pelaku Usaha? Ini Penjelasan DJP

Apakah Ada Insentif Baru Untuk Pelaku Usaha? Ini Penjelasan DJP Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memastikan belum memiliki rencana untuk menambah skema insentif pajak baru dalam waktu dekat. Saat ini, fokus utama masih pada evaluasi efektivitas berbagai insentif yang telah berjalan, seiring dengan dinamika ekonomi global.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengatakan pelaku usaha sebenarnya masih memiliki banyak opsi insentif perpajakan yang dapat dimanfaatkan, termasuk bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Mengenai insentif lain, tentunya pemerintah akan terus mengevaluasi setiap insentif yang diberikan kepada para pelaku usaha," kata inge dalam media briefing di Nganjuk, dikutip Sabtu (18/4/2026).

Ia menjelaskan salah satu insentif yang masih berlaku adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sepanjang 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung sektor padat karya serta industri pariwisata agar tetap tumbuh di tengah tekanan global.

Ketentuan teknis terkait pemanfaatan insentif tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.

Baca Juga: Gangguan Coretax Jadi Momentum Evaluasi, IAW Dorong Penguatan Sistem Pajak Nasional

Di sisi lain, pemerintah juga tengah mengkaji keberlanjutan fasilitas tax holiday. Insentif ini selama ini diberikan dalam bentuk pembebasan atau pengurangan tarif PPh badan bagi investor yang menanamkan modal baru di dalam negeri, terutama pada sektor prioritas.

"Kita sedang membahas masalah tax holiday untuk saat ini ya. Tapi untuk insentif lain, tentunya kita masih menunggu perkembangan seperti apa secara global," ucapnya. 

Lebih lanjut, pemerintah saat ini sedang melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) sebagai perubahan atas PMK Nomor 130/PMK.010/2020 yang mengatur fasilitas pengurangan PPh badan atau tax holiday. Penyempurnaan regulasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya tarik investasi pada industri pionir dan sektor strategis.

Namun demikian, pemerintah juga mengisyaratkan tengah menyiapkan skema insentif baru sebagai alternatif pengganti tax holiday. Langkah ini berkaitan dengan penerapan pajak minimum global (global minimum tax/GMT) yang mulai diadopsi secara internasional.

Dengan kondisi tersebut, arah kebijakan insentif pajak ke depan akan sangat dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi global serta penyesuaian terhadap kebijakan perpajakan internasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Istihanah

Advertisement