Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kalau Topengnya Gak Dibongkar, HTI-FPI Bisa Kayak NU-Muhammadiyah dan Rizieq Jadi Menteri Agama!

        Kalau Topengnya Gak Dibongkar, HTI-FPI Bisa Kayak NU-Muhammadiyah dan Rizieq Jadi Menteri Agama! Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pegiat media sosial, Denny Siregar, menyinggung soal Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) dalam salah satu cuitannya.

        Awalnya, Denny Siregar menyampaikan rasa syukur karena ada media sosial yang bisa menangkal narasi yang bersifat provokasi. 

        “Untungnya ada media sosial, sehingga narasi2 provokasi gunakan agama bisa dicounter dan muncul perlawanan dari banyak orang yang berbeda agama, tapi ingin tetap harmoni,” tulisnya dikutip Populis.id dari cuitan akun @Dennysiregar7 yang diunggah pada Kamis (19/5/2022).

        Baca Juga: Denny Siregar Terus Sindir UAS, Helmi Felis Meradang: Kamu Punya Musuh Sepanjang Masa Hidup, Den

        Denny Siregar kemudian memberikan contohnya seperti Taliban yang bebas membangun simpati hingga bisa menguasai Afghanistan.

        Ia mengatakan, “Di Afghanistan, tidak ada yg counter Taliban, sehingga mereka bebas bangun simpati dan kuasai negeri.”

        Denny kembali membuat cuitan dengan menyebut bahwa HTI dan FPI bisa sebesar Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah jika topeng busuk mereka tidak dibongkar.

        Setelah HTI dan FPI besar, Denny merasa bahwa orang-orang yang berkuasa akan berasal dari kelompok mereka sendiri.

        Denny bahkan mengatakan bahwa mungkin Habib Rizieq Shihab akan menjadi Menteri Agama (Menag).

        “Kalo gada yang counter dan bongkar topeng busuk mereka, HTI dan FPI, bisa jadi sebesar NU dan Muhammadiyah,” ujarnya.

        Denny menambahkan, “Trus mereka berkuasa. Orang mereka jadi Presiden. Rizieq jadi Menteri agama. Hiii.”

        Pemerintah sendiri sudah membubarkan HTI pada 19 Juli 2017 silam lewat SK Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017.

        Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) saat itu, Wiranto, mengungkap ada tiga alasan yang membuat pemerintah membubarkan organisasi dengan pengikut lima juta orang itu.

        Ketiga alasan itu adalah HTI tidak memiliki peran positif dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional, terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan, ketertiban, dan membahayakan keutuhan NKRI.

        Sementara itu, FPI dibubarkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, karena dianggap melanggar ketertiban dan bertentangan dengan hukum.

        FPI ditetapkan sebagai organisasi yang terlarang serta dibubarkan secara penuh melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri Kementerian/Lembaga sejak 30 Desember 2020.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: