Tegas! Mahasiswa Muslimin Setuju Langkah untuk Pidanakan LGBT: Itu Penyimpangan!
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) Gurun Arisastra mendukung penuh usul Menko Polhukam Mahfud MD soal pidana LGBT.
Menurut dia, pihaknya menyoroti LGBT di Indonesia yang makin mengkhawatirkan.
"Setuju. Kami sangat setuju LGBT dimasukkan sebagai perbuatan pidana," ujar Gurun dilansir dari GenPI.co, Selasa (24/5).
Gurun menjelaskan pihaknya meminta Mahfud MD agar terus mendorong aturan pidana LGBT disahkan sebagai undang-undang.
Baca Juga: "Ojo Kesusu" Jokowi Dibongkar Habis Arief Poyuono: Sindiran Keras ke Ganjar Pranowo!
Sebab, dia menilai aturan tersebut harus mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak.
"Kami berterima kasih kepada Menko Polhukam Mahfud MD yang mengusulkan dan mendorong aturan itu," jelasnya.
Selain itu, Gurun menuturkan LGBT merupakan perbuatan penyimpangan yang akan merusak bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, dia menginkan aturan pidana LGBT agar segera terealisasikan.
Baca Juga: Luhut Dapat Tugas Baru dari Jokowi untuk Ngurusin Migor, Orang DPR Blak-blakan: Dia Sudah Banyak...
"LGBT ini penyimpangan. Jadi, tidak bisa dibenarkan dan dianggap biasa," tambahnya.
Menurutnya, jika LGBT terus dibiarkan, bangsa Indonesia akan menuju kehancuran.
"Bagaimana mungkin melahirkan generasi bangsa jika dihasilkan dari penyimpangan seksual cinta sesama jenis?" imbuhnya. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto