Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dukung LGBT Masuk Aturan Pidana, LBH PB SEMMI: Pemidanaan Ini Justru Menjaga Moralitas Bangsa

        Dukung LGBT Masuk Aturan Pidana, LBH PB SEMMI: Pemidanaan Ini Justru Menjaga Moralitas Bangsa Kredit Foto: Reuters/Gleb Garanich
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) Gurun Arisastra menyetujui jika LGBT masuk ke dalam aturan pidana.

        Menurutnya, LGBT masuk ke dalam kategori pidana serius, sehingga harus mendapat perhatian ekstra pemerintah dan DPR.

        Baca Juga: PBNU Getol Bela LGBT, Faizal Assegaf: Pantas Aja Gerah Sama Kata Kafir dan Gemar Menstigma Ulama!

        Ia pun meminta DPR segera mengesahkan undang-undang terkait pidana LGBT.

        "Saya sangat setuju aturan pidana LGBT dimasukkan dalam RUU KUHP. Itu harus didukung," ujar Gurun kepada GenPI.co, Selasa (24/5).

        Gurun menjelaskan pihaknya mendorong aturan pemidanaan LGBT dalam RUU KUHP agar segera disahkan.

        Menurut dia, hal itu diperlukan agar penegak hukum dapat menindak tegas pelaku LGBT di Indonesia.

        "Kami akan minta DPR dan presiden segera mengesahkan aturan itu sebagai undang-undang.  Itu sangat penting supaya perangkat hukum bisa langsung bekerja," jelasnya.

        Selain itu, Gurun menuturkan pemidanaan terhadap LGBT bukan pelanggaran, melainkan bukti tanggung jawab negara menjaga moral bangsa.

        Sebab, aturan tersebut merupakan amanat Pancasila sila pertama, yang mana didasarkan norma agama.

        Baca Juga: Ungkit Soal Singapura, Pendeta Ini Salut Sama UAS: Dia Orang Baik yang Dibuat Seperti Gak Baik

        "Pemidanaan LGBT justru menjaga moralitas bangsa ke depan, bukan pelanggaran hak asasi manusia. Itu tertuang dalam Pancasila sila pertama. Kita bukan negara yang tidak beragama," pungkas Gurun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: