Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MAKI sebut Kredit di Bank BUMN Bisa Dijerat Pidana Korupsi Bila Penuhi Unsur ini...

        MAKI sebut Kredit di Bank BUMN Bisa Dijerat Pidana Korupsi Bila Penuhi Unsur ini... Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dugaan kredit macet PT Titan Group berpotensi melahirkan tindak pidana korupsi. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pinjaman kredit pada bank di BUMN bisa melahirkan tindak pidana korupsi apabila memenuhi tiga hal.

        Pertama, beber Boyamin, proses pengajuan kredit tidak sesuai dengan SOP maupun aturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, kedua, jaminan atau angunan tidak mencukupi dimana pihak bank tidak menganalisa dengan cermat aset debitur apakah bisa memenuhi tagihan pinjaman setiap bulannya. 

        “Yang ketiga adalah (kredit) macet. Prinsipnya begitu dalam hal pinjaman di bank BUMN bisa menjadi korupsi apabila memenuhi tiga hal itu,” kata Boyamin dikutip dari rmol, Rabu (25/5).

        Sementara itu terpisah, pengamat ekonomi Djony Edward menambahkan, pemblokiran 40 rekening milik PT Titan Group oleh Bank Mandiri atas rekomendasi Bareskrim Polri ini perlu dipahami dari sisi perbankan dan tindak pidana.

        Sebab menurut Djony, perbankan memilki penilaian dengan skor 1-5. Adapun pemblokiran rekening dilakukan, lantaran debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari alias kredit macet, dalam istilah perbankan Kol 5.

        “Maka rekening Titan Group harus diblokir. Tujuannya agar kerugian bank tidak terlalu besar. Tapi kalau masih Kol 2, 3, 4 kan masih dalam pembinaan bank. Mestinya kalau sudah diblokir sudah masuk Kol 5,” ungkap dia.

        Disisi lain, sambung dia, rekomendasi Bareskrim Polri yang meminta agar Bank Mandiri memblokir 40 rekening PT Titan Group itu menindikasikan bahwa ada masalah lain selain masalah kredit macet, boleh jadi masalah tindak pidana dan itu adalah wewenang Bareskrim Mabes Polri.

        “Sebelum pemblokiran 40 rekening Titan Group, tentu Bank Mandiri sudah melakukan pendekatan, peringatan dan anjuran terkait kredit macetnya. Bahkan bisa jadi sudah menawarkan rescheduling, sampai pada waktu yang ditentukan pembayaran kredit macet itu tidak ditepati. Hingga akhirnya pemblokiran rekening pun tak bisa dihindarkan,” demikian Djony Edward.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: