Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejati Banten Tindaklanjuti Laporan MAKI

Kejati Banten Tindaklanjuti Laporan MAKI Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yaitu perbuatan pemerasan yang dilakukan oleh oknum ASN Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta.

Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, terkait dengan kasus pemerasan tersebut, pihaknya telah melakukan wawancara terhadap 11 orang yang berasal dari pihak ASN (Bea Cukai) maupun dari pihak swasta.

"Saat ini Kejati Banten telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut."

"Diduga QAB selaku Pegawai Negeri (ASN) pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," ujar Adhyaksa kepada media 26 Januari 2022 di kantornya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan menjelaskan, berdasarkan hasil wawancara dalam proses operasi intelijen, Kejati Banten menemukan adanya modus pemerasan yang dilakukan oknum ASN Bea Cukai tersebut saat melakukan monitoring terhadap operasional kiriman barang importasi perusahaan jasa titipan.

Oknum ASN tersebut telah memaksa Perusahaan Jasa Titipan (PJT), untuk memberikan sejumlah uang dari setiap kilogram barang yang termasuk dalam daftar barang dengan tarif Rp 2.000/Kg atau Rp 1.000/Kg selama periode bulan April 2020 hingga April 2021.

"Selama proses operasi intelijen, sudah kita lakukan wawancara dengan pihak PJT, yang telah dihadiri secara sukarela oleh 4 dari 5 perusahaan yang kami undang."

"Yang hadir dan telah memberikan keterangan untuk membantu proses operasi intelijen adalah PT. PGT, PT. ESL, PT. SKK, dan PT. EPI sementara PT. CTA belum bisa hadir."

"Jadi status perusahaan PJT yang hadir tersebut tidak dipanggil sebagai saksi.Tindak pidananya adalah adanya penekanan dan pemerasan dari Oknum ASN Bea Cukai yang dimaksud," papar Ivan Siahaan.

Modus pemerasan dan penekanan oleh oknum ASN Bea Cukai berinisial QAB ke perusahaan PJT, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara hanya ditemukan bahwa pemerasan dilakukan terhadap 2 PJT.

Dalam hal pemberitaan sebelumnya sempat terekspose salah satu perusahaan PJT yakni PT. SKK terkait masalah pembayaran penalti Rp. 1,6 M, hingga turun menjadi Rp. 250 juta.

Setelah dikonfirmasi ke perusahaan tersebut ternyata dendanya memang hanya Rp. 250 juta, yang dibuktikan dengan diperlihatkannya dokumen pendukung.

Pihak SKK mengatakan bahwa hal itu adalah denda barang hilang dan diketemukan lagi sebagian besar, karena barang ecommerce ukurannya kecil dan mudah terselip.

Dengan demikian, yang ditemukan Kejaksaan adalah kegiatan aktif dari oknum pelaku dengan inisial QAB melalui VIM sebagai penekanan ke pihak SKK dan merupakan salah satu modus aktif dari pelaku.

Sebelumnya, Kordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan ada dugaan pemerasan atau pungli di Bandara Soekarno-Hatta, untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum setempat.

"Pada Tanggal 8 Januari 2022, MAKI telah berkirim surat melalui sarana elektronik dan akun Whatsapp (WA) hotline Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten," kata Boyamin Saiman dikutip dari Antara.

Adapun materi yang dilaporkan, kata Boyamin, adanya dugaan pemerasan atau pungli yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno Hatta Tangerang. Dimana peristiwa tersebut terjadi pada bulan April 2020 hingga bulan April 2021 atau tepatnya selama setahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: