Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Kunjung Ungkap Mafia Minyak Goreng, MAKI Siap Gugat Mendag

Tak Kunjung Ungkap Mafia Minyak Goreng, MAKI Siap Gugat Mendag Kredit Foto: Antara/Ampelsa
Warta Ekonomi -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan atas kasus mafia minyak goreng.

Rencananya, gugatan akan disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 29 Maret 2022, sekitar pukul 14.00 WIB. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan alasan permohonan gugatan praperadilan tersebut.

Dia menyampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan selaku atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Kementerian Perdagangan atas penyidikan dugaan tindak pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan.

Boyamin mengatakan sejak 2017, termohon telah memiliki jumlah PPNS di Kementerian Perdagangan sebanyak 73 orang untuk PPNS-Perlindungan Konsumen dan PPNS-Perdagangan sehingga semestinya PPNS tersebut mampu melakukan Penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng.

"Telah terjadi peristiwa tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas kasus minyak goreng langka dan mahal yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pengusaha atau disebut mafia minyak goreng oleh Menteri Perdagangan RI," kata Boyamin.

Boyamin mengatakan hilang dan mahalnya minyak goreng di pasaran diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan. Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran.

"Pada hari Jumat, 18 Maret 2022, Menteri Perdagangan telah menyampaikan pihaknya sudah mengantongi nama ara calon tersangka pelaku penimbun minyak goreng dan akan diungkapkan pada hari Senin, 21 Maret 2022," kata Boyamin.

Baca Juga: Bukti Kasus Mafia Kartel Minyak Goreng Nasional Terbongkar Jelas, Ternyata...

Dia melanjutkan penyidik Pegawai Negeri Sipil yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di bawah termohon telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana tersebut dan menemukan tindak pidananya berupa tindak pidana perdagangan dan tindak pidana perlindungan konsumen berdasarkan ketentuan KUHAP, Undang-Undang  No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian menurut termohon melalui Menteri Perdagangan telah menyampaikan mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka adalah sebagai berikut minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas, minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium, minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri, dan diduga terdapat Tindak Pidana UU Perlindungan Konsumen.

"Minyak goreng diduga telah terjadi penimbunan besar-besaran di berbagai gudang dengan maksud menunggu harga jual lebih tinggi sehingga diduga menyalahi tindak pidana Undang–Undang Perdagangan Pasal 106 dan 107 (pelaku penimbunan)," kata Boyamin.

"Minyak goreng langka karena terjadi penimbunan untuk menahan harga hingga tinggi. Minyak goreng untuk masyarakat dikumpulkan dan kemudian dijual ke luar negeri dengan harga empat kali lipat," tambahnya.

Dengan demikan, kata Boyamin, penyidikan telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur tindak pidana dan termohon bersiap menetapkan tersangka sebagaimana statement dan pengumuman Menteri Perdagangan pada hari Jumat, 18 Maret 2022, dalam Rapat Kerja dengan DPR dan telah dimuat media massa.

Namun hingga pengajuan praperadilan, termohon belum menetapkan/menyampaikan nama tersangka sehingga atas tindakan termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum.

Boyamin berharap melalui praperadilan ini, hakim tunggal pemeriksa perkara menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan termohon selaku atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang sedang melakukan penyidikan atas mekanisme dan dugaan tindak pidana di atas, secara materiil dan selanjutnya memerintahkan termohon untuk menetapkan tersangka.

"Semoga hakim memutus perkara ini dikabulkan untuk membuat jera mafia minyak goreng," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: