Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aktivis 98 Beri Surat Terbuka ke Jokowi, Minta Penerapan GCG Jabatan Direksi BUMN

        Aktivis 98 Beri Surat Terbuka ke Jokowi, Minta Penerapan GCG Jabatan Direksi BUMN Kredit Foto: Antara/BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Investasi PT Telkom Indonesia (Persero) melalui anak usahanya Telkomsel di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk mengalami kerugian investasi dalam bentuk unrealized loss dan saat ini tengah menjadi sorotan beberapa waktu belakangan ini.

        PT Telkom pun saat ini sedang mempersiapkan RUPS untuk memilih direksi yang akan habis masa jabatannya. Bandot, Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI) menilai, meskipun RUPS tersebut merupakan gelaran rutin, namun tetap memiliki nilai strategis. Apalagi, korporasi tengah diterpa badai.

        Bandot mengaku telah mengirim surat terbuka ke Presiden Jokowi untuk melaporkan kondisi terkini PT Telkom.

        "Sebagai salah satu BUMN yang masih bisa memberikan deviden ke negara dalam jumlah signifikan, kita perlu menjaga keberlangsungan Telkom,” ujar eks aktifis 98 ini. 

        Dia menegaskan, dalam surat terbuka tersebut dia mengingatkan kalau Direktur Utama Telkom saat ini sudah genap 10 tahun menjadi direksi di lingkungan Telkom Grup.

        "Ini artinya perlu ada penyegaran di level pucuk pimpinan, agar ada darah segar bagi korporasi,” ujarnya.

        Dia juga menegaskan, terlepas dari kinerja Ririek Adriansyah sebagai Direktur Utama Telkom sejak awal 2019. Telkom berhak untuk dipimpin oleh tokoh yang lebih segar dan lebih luwes menghadapi tantangan telko di era pasca milenial.

        “Kami meminta presiden untuk mengingatkan Menteri BUMN agar tetap berpegang pada PPNo.45 tahun 2005 tentang BUMN. Masa jabatan direksi BUMN merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang BUMN pada pasal 19, masa jabatan direksi BUMN tidak boleh melebihi jangka waktu lima tahun, dan dapat diangkat kembali oleh RUPS untuk satu kali masa jabatan. Sehingga total masa jabatan yang diperkenankan maksimal 10 tahun,” tandasnya.

        Bandot juga mengatakan, dalam suratnya dia menegaskan tentang perlunya Telkom patuh pada aturan perundangan yang ada sebagai cermin pelaksanaan tata kelola yang baik (GCG).

        "Pada prinsipnya, kita ingin Telkom ke depan dipimpin oleh figur yang tidak memiliki beban masa lalu.  Akan lebih baik bagi Telkom jika ke depan dipimpin oleh Direktur Utama yang dipilih sesuai dengan aturan perundang-undang baik itu Peraturan Pemerintah maupun Permen BUMN dan AD/ART PT Telkom. Ke depan, juga pucuk pimpinan Telkom menghindari investasi yang tidak sesuai dengan AD/ART perusahaan apalagi sampai merugikan keuangan korporasi," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: