Gubernur Kepri Apresiasi KSP Moeldoko Percepat Sertifikasi Kawasan Pesisir di Wilayahnya
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengapresiasi kebijakan Kepala Kantor Staf Kepresiden (KSP) Moeldoko mempercepat sertifikasi lahan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di provinsi ini.
"Kepri dapat perhatian khusus dari KSP terkait dengan persoalan sertifikasi lahan di pesisir dan pulau-pulau kecil," kata Ansar saat mendampingi KSP Moeldoko usai Rapat Koordinasi Percepatan Legalisasi Tanah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepri di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Jumat.
Ansar menyebut sekitar 200 ribu rumah tangga nelayan tinggal di kawasan pesisir, namun legalitas lahan yang ditempati belum jelas sehingga persoalan ini mendesak dituntaskan.
"Ini (komitmen KSP) menandakan bahwa negara berpihak terhadap masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil," ucap Ansar.
Seperti diketahui, Kepala Kantor Staf Kepresidenan RI Jenderal TNI (Purn) Moeldoko memastikan, persoalan sertifikasi tanah bagi masyarakat pesisir dan pulau kecil sudah tuntas. Ia mengatakan, banyaknya perbedaan dan tumpang tindih regulasi pada Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) sudah menemukan titik temu.
Baca Juga: Moeldoko: Keluhan Publik Pasti Ditindaklanjuti, KSP Jadi Rumah Aduan Terakhir
“Sudah ada kesepakatan bersama antara Kementerian ATR/BPN dan KKP terkait perizinan sebagai dasar pemberian hak di kawasan pesisir,” kata Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko.
Sebagai informasi, kebijakan reforma agraria di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) sempat terhambat karena adanya tumpang tindih regulasi. Terlebih, setelah terbit PP No 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan pendaftaran tanah. Dalam PP tersebut disebutkan, bahwa hak atas tanah di wilayah perairan bisa dilakukan, jika sudah terbit perizinan dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).
Atas dasar itu, Kantor Staf Presiden langsung menggelar rapat teknik bersama kementerian/lembaga terkait untuk sinkronisasi regulasi, agar percepatan legalisasi tanah bagi masyarakat pesisir dan pulau kecil segera dilakukan.
“KSP serius menjalankan arahan Presiden untuk menyelesaikan reforma agraria, termasuk di wilayah pesisir dan pulau kecil,” terangnya.
“Kegelisahan masyarakat pesisir harus dijawab. Negara harus hadir untuk melindungi dan memberikan kepastian atas hak tanah. Kalau selama ini ngurus sertifikat saja nggak bisa, bagaimana kita bisa berikan harapan,” tegasnya.
Menurut Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko, percepatan legalisasi tanah di lingkup pesisir dan pulau-pulau terluar di perbatasan Indonesia, bukan semata untuk mengatur kepemilikan dan kebermanfaatan tanah. Namun juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas hak tanah yang sudah didiami puluhan tahun.
Baca Juga: Pengamat Menilai Moeldoko Peduli Terhadap Kualitas Hidup Para Prajurit TNI
“ini juga penting untuk menjaga keutuhan teritori, kedaulatan, dan pembangunan ekonomi negara kita,” ucapnya.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan penyelesaian sertifikasi lahan tersebut merupakan perintah langsung Presiden Jokowi, agar masyarakat pesisir dapat mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang ditempati.
"Persoalan sertifikasi masyarakat pesisir bukan hanya terjadi di Kepri tapi juga di daerah lain," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: