Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan pemerintah akan menunda pemberangkatan jamaah haji Indonesia jika hasil tes usap PCR menunjukkan hasil positif.
"Hasil koordinasi kami dengan Kementerian Agama bagi jamaah yang mengalami penundaan ini akan diikutkan pada kloter selanjutnya," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Budi Sylvana dalam konferensi pers yang diikuti secara daring, Kamis (2/6/2022).
Ia menambahkan jika pada saat waktu pemberangkatan hari terakhir hasil tes usap PCR jamaah haji masih positif maka kemungkinan akan diikutkan pemberangkatannya pada tahun berikutnya.
"Jadi PCR memang tidak bisa ditawar lagi untuk bisa memasuki Arab Saudi," katanya.
Ia mengingatkan agar calon jamaah haji menyiapkan hasil negatif tes usap PCR yang sampelnya keluar dari 72 jam. Ia menambahkan apabila dalam kurun waktu 72 jam tersebut hasil tes PCR calon jamaah haji belum diterima, maka tidak bisa diberangkatkan.
"Untuk itu harus kita perhitungkan, terutama oleh petugas dalam menyampaikan terkait dengan waktu pemeriksaan tes usap PCR," katanya.Budi juga menyampaikan sebanyak 95,7% atau 95.702 calon jamaah haji telah memenuhi syarat untuk diberangkatkan ke Tanah Suci.
"Sampai Kamis siang pemeriksaan kesehatan jamaah dari total jamaah 100.051 yang yang mendapat kuota tahun ini sudah 95.702 jamaah yang sudah melakukan pemeriksa kesehatan. Artinya 95,7% jamaah itu sudah bisa dikatakan siap untuk diberangkatkan," ujarnya.
Ia masih terus melakukan pemeriksaan kesehatan kepada jamaah haji yang belum memenuhi persyaratan kesehatan. Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun 2022 ini hanya 100.051 orang.
Baca Juga: Di Hadapan Surya Paloh Prabowo Ungkap Kriteria Capres 2024, Katanya Harus...
Jumlah itu terdiri atas 92.825 kuota jamaah haji regular, 7.226 kuota jamaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas. Semuanya berkurang dari kuota normal sehingga ada jamaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: