Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kementan Bentuk Gugus Tugas Monitoring Harga TBS Sawit, Berikut 5 Fungsinya

        Kementan Bentuk Gugus Tugas Monitoring Harga TBS Sawit, Berikut 5 Fungsinya Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pertanian telah membentuk Gugus Tugas Monitoring Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani. Satuan Petugas (Satgas) ini melibatkan Kepala Dinas Perkebunan dari masing-masing provinsi sentra sawit berdasarkan surat bernomor 112/KB.120/M/6/2022 yang diterbitkan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo pada 9 Juni 2022.

        Dalam surat ini, terdapat lima fungsi yang akan dijalankan Gugus Tugas Monitoring Harga TBS Petani. Pertama, melaksanakan pengawalan harga TBS sawit produksi pekebun.

        Baca Juga: Awasi Harga TBS Sawit Petani, Mentan SYL Beberkan 4 Poin Utama

        Kedua, melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap percepatan penyerapan/pembelian TBS sawit pekebun oleh pabrik kelapa sawit (PKS).

        Ketiga, melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa Sawit Produksi Pekebun.

        Keempat, melaksanakan percepatan penyusunan Pergub sebagai tindak lanjut Permentan Nomor 1/2018.

        Baca Juga: Harga Tandan Buah Segar Petani Sawit Turun Lagi, Ini Penyebabnya

        Kelima, melaksanakan pembinaan perizinan berusaha bagi perusahaan perkebunan yang memiliki Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ellisa Agri Elfadina
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: