Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awasi Harga TBS Sawit Petani, Mentan SYL Beberkan 4 Poin Utama

Awasi Harga TBS Sawit Petani, Mentan SYL Beberkan 4 Poin Utama Kredit Foto: ANJ
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, bergerak cepat untuk mengawasi harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani yang turun setelah pencabutan larangan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan minyak goreng serta bahan bakunya. Kebijakan ini dilakukan melalui penerbitan Surat Edaran kepada Gubernur/Bupati/Walikota daerah sentra sawit pada 9 Juni 2022.

Melansir laman Majalah Sawit Indonesia pada Jum’at (10/6), dalam surat bernomor 112/KB.120/M/6/2022, terdapat empat poin utama sebagai tindak lanjut arahan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam Rakor Progres Kebijakan Minyak Goreng Curah Rakyat pada 7 Juni 2022.

Baca Juga: Harga Tandan Buah Segar Petani Sawit Turun Lagi, Ini Penyebabnya

Pertama, untuk mengawal harga TBS produksi pekebun, Kementerian Pertanian membentuk Gugus Tugas Monitoring Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun yang akan melibatkan Kepala Dinas bidang Perkebunan.

Kedua, mendorong percepatan ekspor CPO untuk pencapaian harga TBS pekebun di atas Rp3.000/kg.

Ketiga, mendorong pembentukan/penguatan kelembagaan pekebun dan fasilitasi kemitraan/kerja sama kelembagaan pekebunan dengan pabrik kelapa sawit.

Keempat, mendorong pabrik kelapa sawit yang terintegrasi dengan industri hilir minyak goreng untuk mendaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dari Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: Rasa Syukur Ridwan Kamil Tak Terbendung, Beberkan Kondisi Jenazah Eril: Sungguh Mukjizat...

Surat yang ditandatangani Syahrul Yasin Limpo ini ditembuskan kepada Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menko Bidang Perekonomian, dan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: