Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Heboh Rumahnya Digeruduk Massa, Ini Tiga Kasus Investasi Terkait Yusuf Mansur

        Heboh Rumahnya Digeruduk Massa, Ini Tiga Kasus Investasi Terkait Yusuf Mansur Kredit Foto: Instagram/Yusuf Mansur
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Nama Ustaz Yusuf Mansur kembali ramai diperbincangkan karena rumahnya digeruduk massa pada Senin (20/6/2022) pagi. Mereka meminta kejelasan terkait program investasi yang diikuti oleh pengurus jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata Bogor, Jawa Barat.

        Belakangan Yusuf Mansur memang mendapat sorotan karena banyak orang mengaku tak pernah mendapat keuntungan dari investasi yang ditawarkan. Para investor itu meminta ganti rugi pada Ustaz Yusuf Mansur dan membawanya ke meja hijau. Yuk simak kasus-kasus investasi Yusuf Mansur berikut ini.

        Baca Juga: Masalah Investasi, Investor Yusuf Mansur Marahnya Bukan Main: Jika Benar, Saya Hidup, Dia Mati!

        1. Wanprestasi Investasi Batu Bara

        Kasus investasi batu bara ini dimulai ketika Ustaz Yusuf Mansur mendatangi Masjid Darusssalam dan menyampaikan programnya. Setelahnya, ratusan orang masjid tersebut tertarik dan menggelontorkan uang investasi sejak 2009-2010.

        Mereka seharusnya mendapat keuntungan dari investasi itu per bulan namun hingga saat ini tak ada keuntungan yang didapat. Ratusan jemaah dan pengurus Masjid Darussalam Kota Wisata mengeluarkan investasi dengan nominal beragam, bahkan ada yang menggelontorkan dana sampai Rp 80 juta. 

        Baca Juga: Masa Jabatannya Sebentar Lagi Bakal Berakhir, Anies Baswedan Berjanji: Selama Jakarta Ada, Maka...

        Yusuf Mansur pun digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awal tahun ini. Dalam perkara ini, Yusuf Mansur dituntut membayar total kerugian Rp 98,7 triliun. 

        2. Program Tabung Tanah

        Pada tahun 2021, Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh tiga pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Surati, Yeni Rahmawati dan Aida Alamsyah. Gugatan itu terkait penawaran program tabung tanah yang dilakukan Yusuf Mansur dalam acara pengajian di Hong Kong pada 2014. 

        Baca Juga: Mahathir Klaim Kepri Harusnya Milik Malaysia, PDIP Langsung Ingatkan Soal Operasi Dwikora

        Ketika penggugat hendak mengikuti program, mereka wajib menjadi anggota Koperasi Merah Putih dan harus membayar uang Rp 200.000 untuk pendaftaran. Mereka tertarik untuk mengikuti program tersebut dan menanamkan investasi masing-masing sekitar Rp 4,6 juta-4,9 juta. Mereka dijanjikan mendapat keuntungan berupa bagi hasil namun hingga saat ini tak ada kepastian.

        3. Wanprestasi Investasi Hotel Haji Atau Umrah

        Selain dua kasus investasi itu, Ustaz Yusuf Mansur juga menawarkan proyek investasi haji dan umrah pada sejumlah orang. Salah seorang korban mengaku benrinvestasi setelah melihat sang ustaz mempromosikan promosi investasi di acara dakwah yang disiarkan stasiun televisi pada 2013. 

        Korban itu menggelontorkan dana Rp 12 juta untuk investasi kemudian mendapat sertifikat kepesertaan. Dalam sertifikat itu, sang korban dijanjikan mendapat keuntungan 8 persen per tahun. Namun tak ada keuntungan yang didapat hingga sang korban mengalami kesulitan menghubungi Yusuf Mansur.

        Baca Juga: Mahathir Ngawur, Bagaimana Kepri Milik Malaysia, Hari Kemerdekaannya Saja Lebih Muda dari Indonesia!

        Itulah kasus-kasus investasi Yusuf Mansur yang tengah jadi sorotan. Bagaimana pendapat kalian?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: