Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Roy Suryo Dibayangi Jerat Hukum Soal Meme Stupa Borobudur, Ferdinand: Sebagai Lelaki, Jantanlah...

        Roy Suryo Dibayangi Jerat Hukum Soal Meme Stupa Borobudur, Ferdinand: Sebagai Lelaki, Jantanlah... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ferdinand Hutahaean buka suara terkait kasus mantan Menpora Roy Suryo perihal foto editan stupa Candi Borobudur yang wajahnya mirip dengan Jokowi.

        Banyak publik yang memprotes akan hak tersebut, bahkan Roy kini sudah dilaporkan ke polisi atas kasus tersebut.

        Baca Juga: Walau Waktu Peresmian JIS Belum Pasti, Anies Baswedan Kasih Bocoran: Saat Puncak Hajatan...

        "Sudah saatnya Polri menindak lanjuti peristiwa hukum ini dengan semangat penegakan hukum yang berkeadilan," kata dia dari Twitter @FerdinandHuan4 yang dikutip populis.id pada Kamis (23/6/2022).

        Menurutnya, pakar telematika itu harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Ia menegaskan bahwa harus dihadapi secara jantan.

        "Terlapor harus bertanggung jawab, jantan sebagai lelaki, siap secara fisik dan psikologis menghadapi segala resiko hidup. Jantanlah jangan jadi pengecut..!!" Katanya.

        Diketahui, Polda Metro Jaya tengah mempelajari laporan perwakilan umat Buddha Kurniawan Santoso terhadap Roy Suryo.

        Roy Suryo dilaporkan setelah dirinya mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang disunting menjadi mirip wajah Presiden Joko Widodo atau Jokowi di media sosial.

        Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan laporan itu telah diterima pihak Polda Metro Jaya.

        Baca Juga: Puan Atau Ganjar? Ternyata Megawati Cari Sosok Capres Seperti Ini!

        "Laporannya sudah diterima di Polda Metro Jaya," kata Kombes Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).

        Mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu memastikan laporan tersebut akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

        "Tiap laporan tentu akan diproses. Penyidik bakal mempelajari laporan tersebut," jelas Kombes Zulpan.

        Baca Juga: Soal Laporan Umat Buddha Terkait Roy Suryo, Polri Janji Bakal Usut!

        Kilas balik kasus Ferdinand dengan Roy Suryo

        Ferdinand pernah dilaporkan karena dituding telah memyebarkan fitnah. Laporan Roy Suryo itu berdasar pada cuitan Ferdinand pada 14 September 2021.

        Adapun, cuitan Ferdinan Hutahaean yang dilaporkan Roy Suryo itu adalah 'mantan menteri yang sebodoh ini'. Roy Suryo melampirkan bukti tangkapan layar cuitan Ferdinand Hutahaean ke polisi.

        Selain itu, Ferdinand mencuit 'membawa perabotan negara pulang ke rumah pribadi'. Atas dasar itu, Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

        "Dilaporkan di pencemaran nama baik di Pasal 301 dan 302 dan Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah. Kenapa fitnah? Karena selain di hate speech membodoh-bodohi saya dan menggoblok-goblokkan saya, dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang ke rumah dari kantor," jelas Roy 20 September 2021.

        Baca Juga: Kata Megawati Soal Capres PDIP 2024: Boleh Dong Saya Umpetin

        Melansir dari detik, menurutnya, kasusnya membawa barang-barang di Kemenpora ke rumahnya tidak terbukti benar. Kasus itu bahkan telah dinyatakan inkrah di pengadilan pada Mei 2019.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: