Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Laporan Umat Buddha Terkait Roy Suryo, Polri Janji Bakal Usut!

Soal Laporan Umat Buddha Terkait Roy Suryo, Polri Janji Bakal Usut! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polri berjanji akan memproses laporan dugaan melecehkan umat Buddha yang dilakukan oleh mantan Menteri Pemuda Olahraga Roy Suryo

"Tiap laporan tentu akan diproses," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/6/2022). 

Baca Juga: Haters Bakal Kelonjotan! Framing Anies Baswedan Soal Kemiskinan Jakarta Gagal, Data BPS Berbicara!

Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut namun ia memastikan penyidik akan mempelajari laporan dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama oleh Roy Suryo.

Sebelumnya, Herna Sutana yang mengklaim mewakili umat Budha, melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.

Herna menilai Roy Suryo melecehkan umat Buddha karena ikut menyebarkan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

"Jadi hari ini kami mewakili umat Buddha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur," kata pelapor, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin kemarin.

Herna mengatakan apa yang dilakukan Roy Suryo dianggap telah melecehkan umat Buddha. Pasalnya, unggahan meme stupa Candi Borobudur yang disebar melalui media sosialnya bukan gambar stupa semata.

Herna menilai postingan Roy Suryo tersebut mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Ada kata-kata  yang sangat menyinggung kami sebagai umat Budha kata-kata yang dicantumkan terlapor adalah mengubah ikonik Borobudur. Kalimat yang dia tambahkan adalah 'lucu hehehe ambyar'. Itu bahasa yang betul-betul melecehkan. Dia tahu bahwa itu diedit itu simbol agama yang sangat sakral, dia tahu itu diubah tapi itu ditertawakan. Itu lah bahasanya yang membuat kami bereaksi," lanjutnya. 

Laporan Herna teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Tepat Dihari Ulang Tahun Jokowi, Mahasiswa Beri Ucapan Menohok: Selamat Cepat Mundur!

"Kemudian Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Herna.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: