Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gak Ada Urgensinya Ganti Nama Jalan di Ibu Kota, Anies Baswedan Bikin Susah Warga Aja!

        Gak Ada Urgensinya Ganti Nama Jalan di Ibu Kota, Anies Baswedan Bikin Susah Warga Aja! Kredit Foto: Instagram/Hardiyanto Kenneth
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, mempertanyakan tujuan Gubernur Anies Baswedan mengganti 22 nama jalan jadi tokoh Betawi karena membuat susah warga.

        Kenneth mengatakan, perubahan nama jalan tersebut otomatis akan berdampak pada perubahan data administrasi warga setempat, khususnya alamat yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini dinilai tidak mendesak untuk dilakukan dan malah hanya akan menambah beban warga untuk melakukan pengurusan dokumen.

        Baca Juga: Kesalahan Fatal Ini Buat Anies Baswedan Cabut Izin Holywings, Ya Ampun!

        "Perubahan nama jalan akan berdampak sistemik, semua data administrasi warga akan berubah semua dan itu akan membuat masyarakat kesulitan. Kemudian menurut saya juga tidak ada urgensinya, untuk apa? Justru saya khawatir ke depannya akan menimbulkan banyak masalah," ujar Kenneth kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

        Seharusnya, kata Kenneth, Anies melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat yang terdampak langsung akan perubahan nama jalan tersebut. "Kasihan bagi warga tidak paham konsekuensi ke depannya, harus di jelaskan secara transparan bahwa nantinya akan mengubah data penduduk maupun unit usaha disekitar jalan," jelasnya.

        "Mereka pasti juga harus mengubah sertifikat rumah data alamat dan IMB, Kartu Keluarga, dan KTP, BPKB dan STNK juga harus menyesuaikan," katanya menambahkan.

        Ia pun meminta Pemprov DKI Jakarta bertanggung jawab terkait pembiayaan administrasi masyarakat yang datanya berubah. Segala biaya untuk mengurus penggantian dokumen harus digratiskan.

        "Permasalahannya yang saya khawatirkan cuma satu, uang untuk menanggung biaya tersebut mau diambil dari mana? Kalau mau dibebankan lewat APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Provinsi DKI Jakarta, saya rasa tidak mungkin. Saya yakin bahwa Anggota DPRD tidak akan setuju, termasuk saya. Apalagi dalam pascapandemi Covid-19," ucapnya.

        Kenneth mengakui, memang perubahan nama jalan ini tentunya sangat memberikan kabar gembira kepada warga Betawi. Namun, Pemprov DKI juga harus berpikir terbuka terkait perubahan tersebut, jangan malah terkesan tidak terbuka kepada warga sekitar terkait dampak negatif dan positifnya.

        "Meskipun sudah ada statement Dinas Dukcapil untuk menggratiskan semua biaya penggantian data KTP dan Kartu Keluarga, masyarakat pasti akan kerepotan bolak balik ke Dukcapil untuk mengurus berkas tersebut dan pasti akan jadi beban tersendiri buat mereka," pungkasnya.

        Perubahan nama 22 jalan di Jakarta menjadi nama tokoh Betawi menuai polemik. Kebijakan ini dinilai menyulitkan karena terjadi perbedaan dokumen warga khususnya dalam penulisan domisili atau alamat. Menanggapi kondisi ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan akan mengambil tindakan. Pihaknya akan melakukan jemput bola untuk kepengurusan dokumen warga.

        Layanan ini akan dibuka mulai pekan depan di loket-loket layanan Dukcapil di Kelurahan. "Kami akan lakukan layanan jemput bola juga. Kami lakukan pelayanan di RW yang terdampak. Membuka pelayanan di pos RW," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/6/2022).

        Beriringan dengan layanan jemput bola itu, program lainnya seperti layanan kampung sadar adminduk, layanan secara mobile, dan layanan jemput bola tetap berjalan sesuai jadwal. "Harapannya momentum ini dapat dimanfaatkan masyarakat tidak hanya perubahan alamat saja," kata Budi.

        "Namun lebih dari itu, masyarakat bisa meng-update biodata terbarunya seperti, status, golongan darah, dan gelar yang mungkin ingin dicantumkan oleh masyarakat," tambahnya menjelaskan.

        Selain itu, Budi juga menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menginventarisasi pendataan dan kebutuhan blangko. "Ditjen Dukcapil Kemendagri mengapresiasi serta mendukung program dari Pemprov DKI Jakarta pada perubahan nama jalan yang berasal dari tokoh lokal di Jakarta," ucapnya.

        Budi juga meminta jajarannya untuk sigap dan cepat dalam melayani masyarakat mengganti perubahan data di kolom alamat pada KTP, KIA, dan KK. "Kami sudah berkomitmen bahwa Dukcapil DKI gratis dan siap melayani hingga tuntas," pungkasnya.

        Bila ada oknum petugas yang meminta iuran atau melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen ini, Budi meminta masyarakat segera melaporkannya. "Kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas bagi petugas yang masih memakai cara lama seperti itu," tuturnya.

        "Hal ini bagian dari komitmen kami kepada masyarakat dalam memberikan layanan yang cepat, akurat dan tuntas," tambahnya.

        Berikut daftar pergantian nama jalan, gedung dan zona di Jakarta:

        Nama jalan

        1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya);
        2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya);
        3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus);
        4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede);
        5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu);
        6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat);
        7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat);
        8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur);
        9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya);
        10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara);
        11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya);
        12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5);
        13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya);
        14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76);
        15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara);
        16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan);
        17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII);
        18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke);
        19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat);
        20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya);
        21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang);
        22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).

        Kampung

        1. Kampung MH Thamrin (sebelumnya bernama Zona A PBB);
        2. Kampung KH. Noer Ali (sebelumnya bernama Zona Pengembangan);
        3. Kampung Abdulrahman Saleh (sebelumnya bernama Zona B);
        4. Kampung Ismail Marzuki (sebelumnya bernama Zona C);
        5. Kampung Zona Embrio (sebelumnya bernama Zona Embrio).

        Gedung

        1. Gedung Kisam Dji'un (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Timur);
        2. Gedung H. Sa'aba Amsir (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Selatan).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: