Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kesalahan Fatal Ini Buat Anies Baswedan Cabut Izin Holywings, Ya Ampun!

Kesalahan Fatal Ini Buat Anies Baswedan Cabut Izin Holywings, Ya Ampun! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra menjelaskan alasan pencabutan tersebut. Menurut Benny, pencabutan tersebut sudah sesuai arahan Gubernur Anies Baswedan untuk bertindak tegas, sesuai dengan ketentuan dan menjerakan.

Baca Juga: Razman Arif: Kau Hotman Paling Cuap-Cuap soal Pengusaha Holywings

"Serta berdasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Benny, Senin (27/6).

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan ada beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin. Pertama, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

"Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol," kata dia.

Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta. Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol dengan penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

"Sementara, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat," tuturnya.

Dari 12 outlet, hanya tujuh outlet yang memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, sedangkan lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut.

Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

  1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara;
  2. Holywings Kalideres;
  3. Holywings di Kelapa Gading Barat;
  4. Tiger;
  5. Dragon;
  6. Holywings PIK;
  7. Holywings Reserve Senayan;
  8. Holywings Epicentrum;
  9. Holywings Mega Kuningan;
  10. Garison;
  11. Holywings Gunawarman; dan
  12. Vandetta Gatsu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: