Hore! Gaji Ke-13 untuk ASN Mulai Cair Awal Juli 2022, Simak Kata Menkeu Ini
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair mulai Juli 2022. Ia mengungkapkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan diberikan menjelang tahun ajaran baru.
"Pencairan gaji ke-13 sudah mulai bisa dicairkan pada bulan Juli 2022. Mulai tanggal 24 Juni 2022, sudah bisa ajukan surat perintah membayar (SPM), kemudian dicairkan pada awal Juli 2022 sesuai dengan mekanisme yang berlaku," jelas Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers Gaji Ke-13 yang digelar secara daring, Selasa (28/6/2022).
"Ini merupakan pengabdian aparatur negara dan pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat yang tetap dijalankan apapun risikonya," imbuhnya.
Baca Juga: BKN Hidupkan Wacana ASN Work From Anywhere
Nominal gaji ke-13 yang nantinya diterima ASN maupun pensiunan ASN sebesar nominal gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau pensiunan pokok. Kemudian ditambah lagi 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Adapun, teknis dari pengaturan pemberian gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
Lebih lanjut, menurut PMK Nomor 75 tahun 2022, disebutkan bahwa gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen. Komponen tersebut diantaranya, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Baca Juga: Sahkan Dana Abadi Perguruan Tinggi, Ini Harapan Menkeu Sri Mulyani
"Jadi, tolong diperhatikan. Ini berbeda dari tahun 2021. Bedanya dengan tahun 2021 adalah, THR dan gaji ke-13 tahun ini akan ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan," ungkap Menkeu.
Sementara itu, Sri Mulyani mengingatkan kepada pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan landasan peraturannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022.
Sebagai informasi, gaji ke-13 tahun 2022 akan diberikan kepada 1,79 juta ASN pemerintah pusat, termasuk TNI dan Polri, 3,65 juta aparatur negara daerah, dan 3,32 juta orang pensiunan ASN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas