Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kelompok UPPKA Harap Bersiap, BKKBN Anak Berikan NIB di Puncak Hari Keluarga Nasional

        Kelompok UPPKA Harap Bersiap, BKKBN Anak Berikan NIB di Puncak Hari Keluarga Nasional Kredit Foto: BKKBN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dalam rangka mendukung pendapatan rumah tangga dan meningkatkan kualitas usaha keluarga, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) berencana memberikan nomor induk usaha (NIB) bagi para keluarga akseptor Keluarga Berencana (KB).

        Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN, Nopian Andusti, memaparkan bahwa pemberian NIB akan dilakukan di puncak perayaan Hari Keluarga Nasional ke-29 yang dirayakan pada 7 Juli mendatang. Dia mengatakan, program pembagian NIB merujuk pada kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) yang dilakukan bersama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM.

        Baca Juga: 24 Persen Stunting di Indonesia, BKKBN: Ini yang Tidak Kita Inginkan

        "Dengan adanya NIB ini, merupakan jaminan dari UPPKA kita. Ini legalitas mereka terjamin, jadi ada kepastian hukum untuk mereka berusaha sehingga kelompok UPPKA ini, mereka lebih terjamin dalam usahanya," kata Nopian dalam keterangan tertulisnya yang diterima Warta Ekonomi, Senin (4/7/2022).

        Nopian mengakuratkan, NIB tersebut dilakukan sebagai bentuk dari penghilangan stigma bahwa UPPKA milik BKKBN. Pada realitanya, kata Nopian, UPPKA merupakan milik masyarakat yang tanggung jawab dan pembinaannya dilakukan bersama.

        Dia juga mengatakan, bagi kelompok UPPKA yang sudah memilki NIB merupakan bagian dari pelaku UMKM. Sebab, kata Nopian, UPPKA merupakan program yang bergerak di usaha mikro.

        Sementara itu, Nopian mengatakan bahwa kelompok UPPKA ini akan mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerah. Selain itu, dia mengatakan bahwa kelompok UPPKA mendapat permodalan dan pemasaran dari pemerintah daerah melalui dinas terkait.

        "Misal, UPPKA ada yang bergerak di bidang peternakan, ya, dinas peternakan daerah setempat atau usaha yang lain bisa dengan dinas yang terkait. Karena dinas peternakan itu, dia punya binaan-binaan, bisa membantu pembibitan, bisa bantu pemasarannya," papar Nopian.

        Sementara itu, BKKBN juga telah menerbitkan surat edaran yang diperuntukkan bagi pemerintah daerah dan provinsi mengenai bantuan yang mesti dilakukan untuk mendukung kelompok UPPKA yang telah memiliki NIB.

        "Jadi, momentum Hari Keluarga Nasional ini salah satunya adalah bagaimana kita bekerja sama dengan Kementerian Koperasi untuk penerbitan NIM dan mendorong di daerah untuk merangkul UPPKA kita untuk mengajukan NIB melalui kantor dinas UKM di Kabupaten/Kota. Kita tidak bisa memberi bantuan modal langsung, paling tidak kita bisa mendekatkan UPPKA kita ini ke sumber permodalan," kata dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: