Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal BKKBN Usul Sertifikat Elsimil Jadi Syarat Nikah, HNW: Nikah Harusnya Dipermudah

Soal BKKBN Usul Sertifikat Elsimil Jadi Syarat Nikah, HNW: Nikah Harusnya Dipermudah Kredit Foto: MPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan agama, Hidayat Nur Wahid, mengkritisi BKKBN yang bisa mempersulit prosesi pernikahan. Selain itu, Hidayat meminta kepada Kementerian Agama termasuk KUA agar taat asas untuk memudahkan prosedur bagi warga yang ingin melangsungkan pernikahan secara sah dan halal.

HNW sapaan akrabnya menilai permintaan BKKBN agar KUA tidak menikahkan kecuali calon pasangan pengantin sudah memiliki sertifikat Elektronik Siap Menikah dan Siap Hamil (Elsimil) berpotensi semakin menyulitkan prosesi pernikahan dan membuat mahal biaya nikah.

“Nikah pada dasarnya adalah ajaran Agama Islam. Dan Syariah Islam sangat menganjurkan membantu mempermudah pernikahan. Jangan sampai dengan mengabaikan ketentuan dasar itu, dengan dalih aspek birokrasi dan administrasi negara, maka nikah makin sulit dengan diharuskan adanya sejumlah dokumen sebagai tambahan persyaratan nikah misalnya dengan sertifikat Elsimil yang diusulkan BKKBN itu,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga: Cara Memiliki Prinsip Keuangan Seperti Raditya Dika, Punya Dana Kuliah Anak dari Sebelum Menikah

Apalagi, tambah Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini, peraturan Menteri Agama nomor 20 Tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan tidak menyaratkan sertifikat Elsimil untuk mendaftarkan kehendak nikah, apalagi larangan bagi KUA untuk menikahkan bila calon pengantin tidak membawa Elsimil tersebut.

Namun anehnya, belakangan, sertifikat Elsimil diusulkan oleh BKKBN untuk menjadi syarat nikah tambahan. Sertifikat itu bisa didapatkan calon pengantin setelah memeriksakan kesehatan dirinya dan pasangannya.

“Selain tak ada ketentuan tersebut di PMA 20/2019, prosedur pemeriksaan kesehatan bisa menimbulkan kesulitan dan menambah pembiayaan yang memberatkan calon pengantin, padahal di saat yang sama muncul tren nikah di KUA yang diapresiasi Kemenag, karena bisa meringankan biaya,” sambungnya.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini berpandangan, tes kesehatan bagi calon pasangan adalah hal yang baik. Namun ketika itu diwajibkan, maka Pemerintah juga harus mengkaji aspek kebijakan yang berkaitan, seperti kesiapan Puskesmas, kesiapan BPJS, serta kemampuan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Arab Saudi Kecualikan Cristiano Ronaldo dalam Hukum Islam Tentang Pernikahan

Dirinya melihat tidak semua Puskesmas bisa menyediakan tes kesehatan pra-nikah, serta masih simpang-siur apakah tes tersebut dicover oleh BPJS atau tidak. Sementara jika calon pengantin harus tes di RS Swasta, biayanya berkisar Rp 1-3 juta untuk setiap orang, bahkan bisa lebih. Kondisi-kondisi di atas tentu menyulitkan warga yang ingin menikah.

“Jangan sampai Pemerintah membuat kebijakan yang kontradiktif seperti mewajibkan sertifikat Elsimil sementara dari Kemenag tidak ada kewajiban seperti itu, apalagi di lapangan Pemerintah tidak mempersiapkan sarana untuk bisa terlaksananya keputusan karena belum tersedia aksesnya secara merata. Jika ini yang terjadi maka akan semakin resahlah masyarakat, dan dapat membuat para anak muda enggan untuk menikah secara sah, dan akan makin merebak kasus-kasus hamil di luar nikah,” lanjutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: