Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buntut ACT Nyeleweng, Orang PKB Makanya ke LazizNU Aja

        Buntut ACT Nyeleweng, Orang PKB Makanya ke LazizNU Aja Kredit Foto: Instagram/Yenny Wahid
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), MF Nurhuda Y, Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKB menyampaikan bahwa Aksi Cepat Tanggap (ACT) tak cukup dibekukan, tapi harus ditindak tegas dengan memberi efek jera karena adanya indikasi penyelewengan dana kemanusiaan.

        "Temuan PPATK ini mengindikasikan bahwa ACT telah melanggar Undang-Undang tentang Pengumpuan Uang atau Barang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 09 Tahun 1961,” katanya.

        Menurutnya, Undang-Undang Nomor 09 Tahun 1961 ini mengatur aktivitas filantropi atau setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerokhanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan.

        Selanjutnya, undang-undang ini dikuatkan dengan PP No 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Uang dan Barang serta Keputusan Kementerian Sosial No 56 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat. 

        "Kasus ini tentu sangat melukai hati umat. Selama ini mereka sudah mempercayakan dananya untuk dikelola dan disalurkan kepada masyarakat yang miskin dan membutuhkan. Dengan adanya penyelewengan dana maka sudah pasti akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap ACT dan sejumlah lembaga filantropi lainnya di Indonesia,” terang politikus PKB ini.

        ACT adalah sebuah lembaga kemanusiaan yang melakukan kerja-kerja filantropis, yang ijin usahanya di bawah Kementerian Sosial, bukan lembaga amil zakat.

        Karena ACT telah melakukan pelanggaran, maka Kementerian Sosial bisa melakukan audit dengan melibatkan akuntan publik dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

        Katanya, sudah saatnya masyarakat kritis dan selektif dalam menyalurkan dana untuk berderma. Selain ACT, masih banyak lembaga yang berkedok agama dan kemanusiaan, baik yang berbentuk yayasan yatim piatu, atau lembaga sosial lainnya. 

        “Teliti sebelum berderma itu penting. Bagi masyarakat muslim yang ingin berderma, saya menyarankan untuk menyalurkan ke lembaga amil zakat dan terpercaya dan jelas track record-nya seperti LazizNU sesuai saran Gus Muhaimin Iskandar,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: