Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Serahkan 560 NIB kepada Pelaku UMK di Surakarta

        Pemerintah Serahkan 560 NIB kepada Pelaku UMK di Surakarta Kredit Foto: Kemenkop-UKM
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah membagikan 560 Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Surakarta, Jawa Tengah (Jateng).

        Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, pemerintah terus membagikan NIB bagi pelaku UMK untuk mempercepat pencapaian target penerbitan NIB secara nasional.

        Baca Juga: Menteri Bahlil Bersama Erick Thohir Beri NIB untuk Pelaku UMK

        "Tidak hanya di Surakarta, pembagian NIB akan dilakukan di 20 lokasi di seluruh Indonesia," kata Eddy Satriya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/7/2022).

        Menurutnya, pendaftaran NIB bagi pelaku UMK sangat dibutuhkan sebab NIB merupakan identitas pelaku usaha. Setelah memiliki NIB, pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

        "Kemenkop-UKM aktif melakukan 'jemput bola' kepada pelaku UMK untuk mendaftarkan usahanya agar mendapatkan NIB. Hal itu diharapkan memunculkan kesadaran dan mendorong pelaku UMK agar segera mendaftar NIB serta sinergisitas Kementerian juga terus dilakukan," jelasnya.

        Selanjutnya, kata Eddy, UMK yang sudah mendapatkan NIB akan mendapatkan pendampingan dari Kemenkop-UKM. Pendampingan dilakukan bersama asosiasi di daerah, seperti Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, NTB, DKI Jakarta, Banten, dan Sulawesi Selatan, juga wilayah Jawa dan Bali.

        "Setelah mendapatkan NIB, mereka (pelaku UMK) tidak dilepaskan begitu saja, kita siapkan Garda Transfumi yang juga berkolaborasi dengan PLUT-KUMKM," ujar Eddy.

        Pemerintah menargetkan dapat menerbitkan 3 juta NIB pada 2022. Pendaftaran NIB dapat dilakukan seara online melalui OSS (Online Single Submission). NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.

        Pada kesempatan itu juga hadir Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, para pelaku bisnis, dan sejumlah pejabat daerah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: