Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PTUN Batalkan Kenaikan UMP DKI Jakarta, Respons Said Iqbal Nggak Main-main: Mengakibatkan Kekacauan!

        PTUN Batalkan Kenaikan UMP DKI Jakarta, Respons Said Iqbal Nggak Main-main: Mengakibatkan Kekacauan! Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Dengan keputusan tersebut, UMP DKI kembali ke angka Rp4,5 Juta.

        Menanggapi hal tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakan atas putusan tersebut.

        Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak karena seharusnya tidak boleh ada penurunan upah ketika prosesnya sudah berjalan. Hal ini disebutnya menimbulkan kekacauan di tempat buruh bekerja.

        "Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan," ujar Said kepada wartawan, Selasa (13/7/22).

        "Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," tambahnya menjelaskan.

        Ketentuan menaikan upah buruh 5,1 persen jadi Rp4.641.854 sudah berjalan selama tujuh bulan sejak Januari lalu. Ia menyebut buruh pasti tidak akan terima, jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp100 ribu pada Agustus mendatang.

        Baca Juga: Kasihan Juga Pembenci Anies Baswedan... Refly Harun Bongkar Kemampuan di Atas Rata-rata Anies Dibanding Gubernur Sebelumnya, Simak!

        "Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan. Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan," kata Said.

        Alasan kedua, sejak awal KSPI menolak PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Menurut Said, keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU 13 No 2003, tetapi juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja.

        "Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. Maka KSPI menolak," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: