Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemprov DKI Belum Juga Cabut Izin ACT, Ternyata Oh Ternyata karena...

        Pemprov DKI Belum Juga Cabut Izin ACT, Ternyata Oh Ternyata karena... Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mencabut izin operasi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pasalnya, sampai saat ini belum ada rekomendasi dari Dinas Sosial untuk melakukan pencabutan.

        Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, jika sudah ada rekomendasi dari Dinsos nantinya akan diberikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. DPMTSP selanjutnga akan melakukan tindak lanjut dari rekomendasi itu dengan mengeluarkan surat pencabutan izin operasional.

        Baca Juga: Tegas Bukan Main! Wagub Riza Sebut Izin ACT Dalam Proses Dicabut!

        “Nanti PTSP akan menunggu rekomendasi dari Dinsos, setelah masuk akan segera diproses,” kata Riza kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).

        Meski belum mencabut izinnya, Wagub DKI menyebut ACT pada dasarnya sudah tidak bisa beroperasi di Jakarta. Sebab, Kementerian Sosial telah mencabut izin pengumpulan uang dan barang ACT.

        “Artinya ACT ini dengan izin pengumpulan uang dan barang oleh Kemensos dicabut, sudah tidak bisa beroperasional, sudah tidak bisa lagi jalan, apalagi rekening sudah diblokir,” ujarnya.

        Riza sendiri juga menyebut pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian soal dugaan penggelapan dana umat yang dilakukan oleh pimpinan ACT.

        “Dan sekarang sedang proses dalam kepolisian. Nah kita sambil tunggu, Pemprov sendiri lagi mengevaluasi dan menunggu rekomendasi untuk segera dicabut,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Adrial Akbar
        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: