Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Fahri Hamzah Senang Bambang Widjojanto Jadi Pengacara Tersangka Korupsi: Maju Terus!

        Fahri Hamzah Senang Bambang Widjojanto Jadi Pengacara Tersangka Korupsi: Maju Terus! Kredit Foto: Instagram Fahri Hamzah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah mendukung langkah Bambang Widjojanto yang merupakan eks pimpinan KPK untuk menjadi pengacara tersangka korupsi Mardani H Maming.

        Eks politisi PKS tersebut mengaku selalu mendukung untuk membela siapa pun yang berhak dibela, termasuk koruptor.

        Menurutnya, posisi pengacara dalam negara demokrasi ialah untuk mewakili masyarakat di hadapan hukum.

        Di sisi lain, dia menambahkan, jaksa dan polisi mewakili negara.

        Oleh karena itu, Fahri menyebut pengacara tak boleh disalahkan dan malah harus didukung karena mendampingi rakyat.

        "Itu pandangan lama saya tentang negara hukum yang demokratis. Negara hukum seperti pasal 27 UUD 45 mengatakan 'segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan'," ujar Fahri Hamzah dilansir dari GenPI.co, Jumat (15/7/2022).

        Baca Juga: Gugatan Partai Gelora Ditolak MK, Respons Fahri Hamzah Menggelegar: Yang Kami Sayangkan...

        Fahri juga mengaku bahagia sekarang karena pengacara tidak lagi dihina gara-gara membela tersangka korupsi.

        Dia menyebutkan, dahulu pernah ada kesengajaan secara jahat menghukum pengacara yang membela koruptor.

        Selain itu, Fahri menerangkan dahulu ada kampanye berlebihan yang seolah-olah dalam kasus korupsi, pendampingan lawyer mesti dibatasi.

        Fahri menuturkan tujuannya supaya mudah divonis bersalah.

        "Maju terus Mas BW dan Prof Denny. Junjung praduga tak bersalah," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: