Kelompok buruh berencana melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (19/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 jadi sebabnya.
Kelompok buruh yang akan menggeruduk Balai Kota itu tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan juga Partai Buruh.
Presiden Partai Buruh, yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, dalam aksi besok, massa aksi akan membawa dua tuntutan. Pertama meminta Gubernur Anies Baswedan melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp Rp4.573.8454.
Baca Juga: Karya Anies Baswedan Diungkap, Salah Satunya Bangun Kampung Gusuran Ahok
Lalu, tuntutan kedua, massa aksi mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp4.641.854 sesuai nilai yang ditetapkan Anies.
"Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujar Said saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).
Said memperkirakan massa aksi yang hadir besok berjumlah 500 orang dari KSPI DKI. Sebelum menggeruduk kantor Anies, mereka akan konvoi dari Pulogadung dan Cakung.
"Massa aksi sekitar 500-an orang wilayah DKI saja," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: