Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Miris, APINDO Ungkap Hanya 36 Persen Pekerja yang Dibayar di Atas Upah Minimum

Miris, APINDO Ungkap Hanya 36 Persen Pekerja yang Dibayar di Atas Upah Minimum Kredit Foto: Unsplalsh/Towfiqu barbhuiya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengungkapkan ketidakselarasan antara kebijakan upah minimum dengan realisasi pengupahan di lapangan. Saat ini, tercatat hanya sekitar 36 persen pekerja di Indonesia yang menerima upah di atas standar minimum yang ditetapkan pemerintah.

Rendahnya tingkat kepatuhan ini dilaporkan banyak terjadi pada industri berbasis Sumber Daya Alam (SDA) serta sektor padat modal. Selain itu, kondisi tersebut menunjukkan bahwa tingginya angka upah minimum secara administratif belum tentu berbanding lurus dengan pemenuhan hak pekerja.

“Jika upah minimum kelihatan tinggi, tetapi *compliance*-nya itu jauh daripada yang diharapkan,” ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam di Kompleks DPR RI, Selasa (14/4/2026). Ia menekankan bahwa persoalan ketenagakerjaan nasional kini semakin berat dan kompleks.

Selain masalah upah, APINDO menyoroti rendahnya jumlah pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima uang pesangon saat terjadi pemutusan hubungan kerja. Di samping itu, tercatat kurang dari sepertiga dari total pekerja nasional yang berhak mendapatkan hak finansial tersebut.

APINDO mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru mampu memberikan solusi atas berbagai masalah mendasar di sektor ini. Terlebih lagi, regulasi tersebut diharapkan dapat menindaklanjuti amanat putusan Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan tenaga kerja.

Penyusunan aturan baru ini dinilai sangat krusial bagi keberlangsungan generasi masa depan di dunia kerja. Selain itu, APINDO berkomitmen untuk bersikap proaktif dalam memberikan masukan agar aturan yang dihasilkan mampu menjawab tantangan ekonomi global.

Bob Azam menekankan bahwa produktivitas dan kesejahteraan pekerja harus berjalan beriringan dengan kemampuan dunia usaha. Di samping itu, pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam membayarkan hak pekerja perlu diperketat oleh pihak berwenang.

Kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan menjadi hambatan utama dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat. Terlebih lagi, sinkronisasi kebijakan diperlukan agar industri nasional tetap kompetitif namun tetap menjamin hak dasar buruh.

Baca Juga: Belanja Pegawai Dibatasi 2027, Nasib Gaji PPPK di Ujung Tanduk

DPR RI bersama pemerintah diharapkan dapat merumuskan regulasi yang seimbang bagi pengusaha maupun pekerja. Selain itu, kepastian hukum mengenai skema pengupahan dan pesangon menjadi poin krusial yang dinantikan oleh para pelaku industri.

Keberhasilan RUU Ketenagakerjaan nantinya akan diukur dari kemampuannya meningkatkan angka kepatuhan perusahaan terhadap standar upah yang berlaku. Dengan demikian, target peningkatan kesejahteraan pekerja dapat tercapai secara nyata dan merata di seluruh sektor industri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement