Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Makin Janggal, IPW Sebut Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti di Rumah Ferdy Sambo: Dapat Membuka Motif Kasus Penembakan

        Makin Janggal, IPW Sebut Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti di Rumah Ferdy Sambo: Dapat Membuka Motif Kasus Penembakan Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus baku tembak antaranggota kepolisian di rumah Irjen Ferdy Sambo masih menyisakan banyak tanda tanya di masyarakat. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan di bawah komando dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

        Namun, dalam proses penyelidikan kasus tersebut, publik menyoroti ada banyak hal yang menjadi kejanggalan. Apalagi sebelumnya peristiwa naas ini memakan korban jiwa atas nama Brigadir J yang tewas tertembak oleh Bharada E. Dengan demikian, rumah Ferdy Sambo segera menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

        Salah satu kejanggalan dalam proses penyelidikan kasus baku tembak ini disorot oleh Indonesia Police Watch (IPW) yang menduga adanya upaya penghilangan barang bukti di rumah Ferdy Sambo.

        Baca Juga: Minta Polisi Jujur Soal CCTV di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Legislator PDIP: Kami Tunggu Pak Agung dan Pak Gatot

        Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada Senin (18/7/2022).

        Menurut Sugeng, ada sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut yang diduga sengaja dihilangkan. Adapun barang bukti yang dimaksud Sugeng, yakni rekaman CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo hingga telepon seluler (ponsel) milik Brigadir J.

        "Terkait dugaan adanya campur tangan lain yang mengakibatkan rusaknya sejumlah alat bukti seperti, CCTV di rumah singgah, CCTV pos keamanan, dan hilangnya barang bukti ponsel Brigpol Yosua, kami mendorong agar tim gabungan menerapkan Pasal 233 KUHP," ujar Sugeng kepada JPNN.

        Lebih lanjut, Sugeng mengatakan bila pelaku dapat dijerat dengan Pasal 233 KUHP tentang penghilangan barang bukti. Tak hanya itu, dirinya juga menilai dengan menerapkan pasal tersebut, pelaku dapat dipenjara hingga empat tahun.

        Baca Juga: Ternyata Irjen Ferdy Sambo Telah Diperiksa Berkali-Kali Terkait Kasus Penembakan Brigadir J

        Pria yang juga seorang advokat ini mengatakan rekaman CCTV di lokasi kejadian dapat dijadikan sumber untuk mengetahui keberadaan orang-orang di tempat kejadian perkara yang kemungkinan tahu atau terlibat dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J. Kemudian bukti lain yang bisa membuat terang kasus tersebut adalah ponsel milik Brigadir J.

        "Ponsel itu yang dapat memberi penjelasan profiling psikologis Brigpol Y (Brigadir J) sebelum mati ditembak, sehingga dapat membuka motif kasus penembakan itu," kata Sugeng.

        Sugeng meminta penyidik selain fokus mengusut kasus penembakan juga bisa mengusut dugaan perusakan dan menghilangkan barang bukti tersebut. Bahkan, Sugeng juga ingin tim khusus tidak ragu menindak pihak-pihak yang membuat cerita bohong dalam kasus ini, sekalipun itu adalah seorang polisi juga. Sebab, Sugeng menyebut hal itu sebagai obstruction of justice atau menghalangi proses hukum

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: