Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ingat, Penyebar Hoaks Bisa Dipidana

        Ingat, Penyebar Hoaks Bisa Dipidana Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyebaran hoaks semakin masif di beberapa media digital. Permasalahan ini terjadi karena minimnya edukasi terkait cara membedakan informasi fakta dan tergolong hoaks sehingga masyarakat sering langsung menyebarkan berita tanpa tahu kebenaran. Padahal, penyebar berita bohong bisa dipidana.

        "Terkait penyebaran hoaks yang semakin masif, kita harus berhati-hati karena sudah ada hukumnya di Indonesia. Jadi masyarakat harus memahami cara menggunakan media sosial lebih bijak," kata Kaprodi Ekonomi Syariah STAI Muhammadiyah Tulungagung dan Sekretaris Relawan TIK Jatim, Mei Santi, S.Sy., M.Sy saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kota Kediri, Jawa Timur, pada Kamis (21/7/2022), dalam keterangan tertulis yang diterima.

        Baca Juga: Mendadak Zelenskiy Bikin Geger Medsos: Hacker Rusia Bikin Hoaks Saya Sakit Keras

        Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE, jelas menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian kosumen dalam transaksi elektronik dapat diancam pidana.

        Hukuman diberikan berdasarkan Pasal 45A ayat 1 UU 19/2016. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

        Baca Juga: Jangan Anggap Remeh Hoaks!

        "Itu harus ada aduan dulu, kemudian bisa diproses jika kalau memang benar dia pelaku penyebar hoaks," ujar Mei.

        Sehingga setiap orang harus berpikir kritis dan bijak ketika bermedia digital. Memiliki kejelasan, akurasi, relevansi, dan logis ketika mendapat informasi. Periksa kembali sumber informasi sebelum menyebarluaskan.

        Menurut Survei Literasi Digital di Indonesia pada tahun 2021, Indeks atau skor Literasi Digital di Indonesia berada pada angka 3,49 dari skala 1-5. Skor tersebut menunjukkan bahwa tingkat literasi digital di Indonesia masih berada dalam kategori Sedang.

        Sebagai respons untuk menanggapi perkembangan TIK ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi melakukan kolaborasi dan mencanangkan program Indonesia Makin Cakap Digital.

        Baca Juga: Kreatif Melihat Tren Pekerjaan di Era Digital

        Program ini didasarkan pada empat pilar utama literasi digital yakni Kemampuan Digital, Etika Digital, Budaya Digital, dan Keamanan Digital. Melalui program ini, 50 juta masyarakat ditargetkan akan mendapat literasi digital pada tahun 2024.

        Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kota Kediri, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siber Kreasi.

        Baca Juga: Waspada, Konten Hoaks Lowongan Kerja dan Covid-19 Masih Marak

        Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli di bidangnya untuk berbagi terkait budaya digital antara lain Digital Marketer, Lim Sau Liang. Kemudian Dosen dan Praktisi, M Adhi Prasnowo, serta Kaprodi Ekonomi Syariah STAI Muhammadiyah Tulungagung dan Sekretaris Relawan TIK Jatim, Mei Santi, S.Sy., M.Sy.

        Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Makin Cakap Digital 2022 hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi.  

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: