Harap Sabar, Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Baru Bisa Diketahui 4-8 Pekan
Jenazah Brigadir J telah diautopsi ulang sesuai dengan permintaan keluarga. Hasil autopsi pun baru dapat diketahui 4-8 pekan ke depan.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Tim Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Ade Firmansyah.
"Kami tidak ingin tergesa-gesa dalam pemeriksaannya, jadi diperkirakan hasil autopsi akhir dapat diketahui antara 4 pekan dan 8 pekan dari sekarang," kata Ade, dikutip dari Antara, Rabu (27/7/2022).
Autopsi ulang jenazah Brigadir J berlangsung selama 6 jam, mulai pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB, di RSUD Sungai Bahar yang berjarak sekitar 2 kilometer dari tempat pemakaman bintara polisi itu.
Baca Juga: Berdasarkan CCTV, Komnas Ham Buka-Bukaan Soal Brigadir J, Ternyata...
Terkait dengan autopsi ulang, Ade mengatakan, bahwa pihaknya menghadapi beberapa kendala dalam autopsi jenazah Brigadir Yoshua.
"Pertama, jenazah sudah diformalin dan sudah mulai alami pembusukan. Namun, dalam proses tadi, kami berhasil meyakini adanya beberapa luka. Kami tetap harus melakukan penanganan lebih lanjut," katanya yang juga Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia.
Dalam autopsi ini, pihaknya fokus pada luka-luka yang menurut dugaan keluarga adalah bukan luka tembak
Sebelumnya, Rabu pagi, dilakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam Brigadir J oleh tim di pemakaman, Sungai Bahar, Muarojambi.
Selanjutnya autopsi di RSUD Sungai Bahar dengan mendapat pengamanan anggota Satbrimobda Polda Jambi. Mereka berjaga di depan ruangan autopsi.
Sementara itu, awak media berkumpul menunggu selesainya autopsi terhadap jenazah Brigadir J.
Sebelum pelaksanaan autopsi ulang, pihak keluarga rencananya melihat proses itu langsung melalui kamera CCTV.
Namun, hal tersebut urung dilakukan karena terkait dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia, seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
"Benar, awalnya direncanakan demikian. Namun, batal karena ada pertimbangan lain, yakni kode etik kedokteran," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kamaruddin mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta bantuan pengawasan melalui dokter keluarga dan juga pengamat kesehatan dari tim kuasa hukum.
"Saya jelaskan bahwa yang boleh melihat autopsi tersebut adalah yang ahli di bidangnya. Kami dari pengacara tidak bisa juga. Kendati demikian, sudah mengutus pengamat kesehatan dari kami," kata Kamaruddin menambahkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar