Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penuh Drama dan Fitnah Keji ke Yosua, Keluarga Belum Legowo Meski Semua Pelaku Sudah Divonis: Nyawa Tidak Akan Pernah Kembali!

Penuh Drama dan Fitnah Keji ke Yosua, Keluarga Belum Legowo Meski Semua Pelaku Sudah Divonis: Nyawa Tidak Akan Pernah Kembali! Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Pengacara Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Yonathan Baskoro, mengakui pihaknya sudah memprediksi vonis hakim untuk semua terdakwa pembunuhan korban, termasuk Richard Eliezer yang dihukum 1,6 tahun penjara.

"Tentu kami sudah memprediksi setelah kami melihat vonis Ferdy sambo. Tentu terdakwa lain akan mendapatkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum kecuali Richard. Kami juga memprediksi," kata Yonathan, dalam acara OLD yang tayang, Kamis, (16/2/2023).

Baca Juga: Belain Ferdy Sambo Segitunya Sampai Rela Dihujat, Pesan Nikita Mirzani ke Keluarga Yosua: Ikhlaskan, Jangan Kau Terus Dendam

"Apapun hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa itu tidak akan pernah bisa mengembalikan nyawa seorang almarhum Nofriansyah," tambahnya.

Apalagi, kata dia, ketika melihat semua pihak khususnya keluarga mencari keadilan setelah menyaksikan proses di dalam persidangan yang penuh dinamika.

"Penuh drama, penuh fitnah yang sangat keji kepada almarhum bahkan hal tersebut menciptakan kekhawatiran yang luar biasa kepada kami pihak keluarga," ungkapnya

Yonathan mengaku sempat ragu mempercayakan sepenuhnya kepada jaksa yang mewakili keadilan bagi korban ketika menyampaikan uraian secara menyeluruh.

Tapi menurutnya itu sudah sangat baik apalagi ketika menggambarkan keterlibatan dan peran serta dari masing-masing terdakwa.

Namun yang sempat menjadi polemik luar biasa di tengah masyarakat adalah ketika membacakan tuntutan hukuman terhadap para terdakwa yang dimana Sambo dituntut seumur hidup, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun serta Richard 12 tahun.

Menurutnya, dengan vonis yang telah dibacakan majelis hakim, membuat publik mulai mengembalikan harapan kepada penegak hukum.

"Menjadikan kita semua cukup optimis bahwasanya penegakan hukum di Republik ini masih bisa diperbaiki," ungkapnya.

Baca Juga: Barang-barang Yosua Raib, Ferdy Sambo Dilaporkan Lagi ke Polisi Meski Sudah Divonis Hukuman Mati, Curi Uang Rp200 Juta?

Menurutnya lagi, majelis hakim yang telah memutuskan berdasarkan alasan-alasan yang sesuai dengan fakta persidangan sangat logis.

"Yang di mana dikatakan Ferdy Sambo adalah aktor intelektual, yang kemudian banyak juga yang memberatkan bahkan tidak ada yang meringankan itu sudah sesuai," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: