Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keluarga Almarhum Brigadir J Tuntut Rp7,5 Miliar

Keluarga Almarhum Brigadir J Tuntut Rp7,5 Miliar Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap mediasi yang akan dilaksanakan oleh mediator Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan beberapa tergugat dapat menemukan titik temu.

Keluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Negara Republik Indonesia Cq Kapolri dan turut tergugat dua Menteri Keuangan sebanyak Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.

Menurut dia, alasan keluarga menggugat para tergugat karena sudah dirugikan atas meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dibunuh.

Komarudin menambahkan bahwa kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa mulai menyidangkan kasus gugatan perdata yang diajukan keluarga Brigadir J meskipun turut tergugat satu Presiden tidak hadir dalam persidangan.

"Kami mengambil kebijakan tetap melanjutkan persidangan, karena ini sifatnya turut tergugat. Turut tergugat ini hanya patuh dan tunduk terhadap putusan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Hendra Yuristiawan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: