Ada Kesenjangan Peraturan Data, Perkembangan Ekonomi Digital ASEAN Bisa Terhambat
Perkembangan ekonomi digital perlu diikuti regulasi yang mendukung, salah satunya terkait data sovereignty. Menurut Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) saat ini terdapat kesenjangan peraturan terkait data sovereignty dan cross-border data flow antarnegara-negara ASEAN yang dapat menghambat perkembangan tersebut.
“Belum semua negara memiliki regulasi yang memadai mengenai perlindungan data dan kesenjangan tersebut bisa menghambat negara-negara ASEAN untuk memaksimalkan potensinya pada pertumbuhan ekonomi digital,” jelas Kepala Penelitian Unit Peluang Ekonomi (CIPS) Trissia Wijaya.
Ia menjelaskan pasar ekonomi digital ASEAN diperkirakan akan mencapai US$1 triliun pada 2030. Namun, potensi ini akan sulit tercapai kalau ASEAN tidak menyediakan regulasi terkait perlindungan data yang akan menunjang keamanan dalam bertransaksi dan lalu lintas informasi.
Baca Juga: Pertamina Jadikan Digitalisasi sebagai Backbone Perusahaan
Ia menyebutkan ASEAN sebenarnya sudah memiliki ASEAN Digital Masterplan 2025 (ADM) dan beberapa kerangka kerja ASEAN tentang perlindungan data dan tata kelola data, yaitu "The ASEAN Framework on Personal Data Protection" dan "The ASEAN Framework on Digital Data Governance".
“Berbeda dengan EU, kerangka peraturan ini sayangnya belum sepenuhnya diadopsi secara luas oleh negara-negara anggota ASEAN. Peraturan ini perlu dibuat lebih spesifik dan terkonsolidasi supaya dapat diharmonisasikan dengan regulasi di setiap negara terkait transfer data lintas batas dan mekanisme data sharing,” tambahnya.
Tingkat adopsi peraturan mengenai data pribadi antar negara-negara ASEAN juga berbeda-beda. Singapura, Filipina, dan Thailand sudah memiliki peraturan perlindungan data pribadi yang terkonsolidasi.
Sementara hal tersebut belum terakomodasi di Vietnam dan Indonesia. Kapasitas regulasi Vietnam dan Indonesia juga masih sangat terbatas dalam pengaturan mengenai kategorisasi data, ketentuan transfer data lintas batas dan keduanya cenderung suportif terhadap lokalisasi data.
Tanpa regulasi perlindungan data dan tata kelola data yang kuat, Trissia mengatakan investasi infrastruktur digital dapat menjadi titik masuk bagi masuknya investasi yang tidak transparan, didasari kepentingan politik dan bersumber dari rezim otoriter ke ekonomi baru atau transisi dengan tujuan untuk memengaruhi ekonomi, yang memanfaatkan kekosongan peraturan (regulatory gap) di negara-negara tujuan.
Penelitian CIPS merekomendasikan ASEAN Digital Master Plan 2025 untuk menambahkan panduan terkait investasi pada infrastruktur digital untuk mengantisipasi adanya kebutuhan investasi untuk mengembangkan infrastruktur digital dan regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi di wilayah tersebut.
"Hal ini dilakukan untuk meminimalkan risiko investasi yang dapat mengganggu aktivitas terkait penggunaan dan kontrol atas data digital di ASEAN. Selain itu, ASEAN juga perlu merumuskan kerangka peraturan dan dokumen panduan tentang investasi infrastruktur digital dan non digital," jelasnya.
Ia juga menuturkan ASEAN perlu menyepakati dan membuat peraturan yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang tersedia dalam ASEAN Framework on Personal Data Protection dan ASEAN Framework on Digital Data Governance, yang mencakup juga best practices tentang perlindungan data, yang mencakup bagaimana data dikumpulkan, disimpan, dan digunakan.
"Misalnya mengadopsi peraturan perlindungan data yang berlaku bukan hanya bagi sektor swasta, namun juga bagi sektor publik, serta mendukung pembentukan otoritas perlindungan data atau data protection authority (DPA) yang independen," tuturnya.
Untuk dalam negri sendiri, Trissia merekomendasikan perhatian penuh pemerintah pada regulasi seperti RUU PDP.
“Salah satu yang perlu menjadi perhatian di dalam negeri adalah pengesahan RUU PDP yang diikuti dengan pengamanatan adanya badan pengawas data pribadi yang independen,” tegas Trissia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Rosmayanti