Jadi Panjang! Pengacara Istri Ferdy Sambo Ancam Lapor Polisi Kuasa Hukum Brigadir J
Pengacara keluarga Brigadir J membuat geram Kuasa hukum istri Irjen Pol. Ferdy Sambo yakni Arman Hanis.
Pasalnya, pengacara keluarga Brigadir J dianggap terus mengeluarkan pernyataan bersifat spekulasi terhadap kasus penembakan sasama polisi yang terjadi di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Tak tahan dengan spekulasi dari pengacara keluarga Brigadir J, Arman pun bakal melaporkan ke polisi dan menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Hasil Autopsi Brigadir J Boleh...
"Kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar," kata Arman dalam keteranganya pada Kamis, ditulis pada Jumat (29/7/2022).
Ia menilai, pengacara keluarga Brigadir J kerap menyampaikan spekulasi dan asumsi yang tidak benar.
"Salah satunya asumsi menyatakan (Brigadir J) dijerat lehernya, terbukti dari keterangan hasil otopsi yang disampaikan oleh tim otopsi, disampaikan bahwa tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan otopsi," ungkapnya.
Arman pun mengajukan protes keras terhadap pemakaman Brigadir J yang dilakukan secara kedinasan.
Merujuk pada peraturan Kapolri (Perkap) nomor 16 thun 2014 pasal 15 ayat 1 soal anggota Polisi meninggal dunia karena perbuatan tercela.
"Jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," terangnya.
Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 tahu 2014 berbunyi: upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf I, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai negeri pada pori yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.
"Meski masih berstatus sebagai terlapor dan dugaan itu belum terbukti tindakan Brigadir J termasuk dalam perbuatan tercela yang disebutkan di dalam perkap," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar