Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MA 'Sunat' Hukuman Ferdy Sambo, DPR: Tebang Pilih Sudah Meresap...

MA 'Sunat' Hukuman Ferdy Sambo, DPR: Tebang Pilih Sudah Meresap... Kredit Foto: Demokrat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III Dewan Perwalian Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat, Santoso, turut mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman bagi Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Putusan MA merupakan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo atas vonis hukuman mati yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun lalu. Melalui putusan MA, Ferdy Sambo resmi divonis seumur hidup.

Baca Juga: Warga Sindir Ferdy Sambo yang Hukumannya Jadi Penjara Seumur Hidup, 'Hukum Lagi Promo 8.8'

Santoso menilai, keputusan hakim MA mampu menimbulkan kekecewaan dan kemarahan publik. Pasalnya, dia menilai penegak hukum di Indonesia selalu tebang pilih dalam menetapkan hukum bagi pelaku.

"Bahwa penegakan hukum yang telah tebang pilih ini sudah meresap di semua lini aparat penegak hukum kita. Masyarakat makin turun kepercayaannya, tetapi tidak dapat berbuat banyak karena sistem ini sudah akut, begitu pun dengan mentalitas penegak hukumnya," kata Santoso saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).

Santoso juga menilai, hakim tak lagi memiliki nurani dalam memutus sebuah perkara. Padahal, kata dia, hakim juga mesti mempertimbangkan dampak psikologi publik dari putusan yang diambilnya.

"Sudah pudar bahkan hilang nurani sebagian para hakim dalam memutus sebuah perkara dengan mempertimbangkan psikologi publik atas putusannya. Di mana, putusan itu akan membangkitkan kekecewaan dan kemarahan publik," jelasnya.

Lebih lanjut, Santoso menegaskan bahwa tak ada pihak manapun yang dapat mengintervensi kemandirian hakim dalam memutuskan perkara. Mengingat, hakim mesti independen dan dilindungi oleh undang-undang.

"Independen hakim dilindungi oleh UU sehingga apa pun yang diputuskan hakim adalah bukan atas tekanan dan pengaruh pihak mana pun, melainkan penilaian pribadi hakim atas dasar latar belakang keputusan itu diambil. Itulah senjata para hakim kita dalam memutuskan sebuah perkara," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: