Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Reaksi Kejagung Ketika Tahu Ferdy Sambo Menang Kasasi

Reaksi Kejagung Ketika Tahu Ferdy Sambo Menang Kasasi Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. | Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung belum mendapatkan informasi lengkap terkait putusan Mahkamah Agung yang memutuskan hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

"Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dikutip Antara.

Ketut menegaskan Kejagung akan mempelajari putusan kasasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya usai putusan itu dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2). Lalu, ia menyatakan banding pada Kamis (16/2) atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

Kemudian, pada persidangan Rabu (12/4), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati kepada dirinya.

Ferdy Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: