Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sri Mulyani: Amanat dari Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 Harus Terus Dilaksanakan secara Konsisten

        Sri Mulyani: Amanat dari Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 Harus Terus Dilaksanakan secara Konsisten Kredit Foto: Martyasari Rizky
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3, yang mengamanatkan bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, merupakan sebuah amanat yang harus dan terus untuk dilaksanakan secara konsisten.

        "Oleh karena itu, dari sisi Pemerintah, dalam hal ini yang dikuasai oleh negara berarti dilaksanakan oleh pemerintahan di setiap masa, perlu melakukan upaya-upaya atau langkah-langkah untuk memenuhi sebuah sistem, agar bumi, air dan kekayaan alam benar-benar digunakan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya," kata Sri Mulyani dalam Webinar Digitalisasi sebagai Sarana Pencegahan Korupsi: Cegah Korupsi Komoditas dan Optimalisasi PNBP, yang dilangsungkan secara daring, Rabu (3/8/2022).

        Baca Juga: Sri Mulyani Diminta Segera Cairkan Anggaran KPU untuk Jalankan Tahapan Pemilu

        Dengan demikian, Sri Mulyani mengatakan salah satu upaya Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya tersebut dengan membangun sebuah sistem untuk menjaga kepentingan bangsa dan negara melalui penerimaan negara, baik berasal dari pajak maupun bukan pajak, yang berasal dari sumber daya alam Indonesia.

        "Seperti kita ketahui, dalam situasi di mana harga komoditas yang melonjak seperti saat ini, sumbangan dan kontribusi sumber daya alam terhadap penerimaan negara menjadi sangat sangat penting dan diandalkan," ujarnya.

        Pada tahun 2021, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sumber daya alam mencapai Rp149,5 Triliun, hal ini tumbuh 53 persen jika dibandingkan dengan tahun 2020. Sementara pada Semester I-2022, PNBP yang berasal dari sumber daya alam telah mencatat rekor yang luar biasa, yaitu Rp114,6 Triliun. 

        "Ini kenaikan yang jauh lebih tinggi lagi dibandingkan tahun lalu yang sudah tumbuh dengan 53 persen," imbuh Sri Mulyani.

        Berdasarkan capaian tersebut, maka dapat diproyeksikan bahwa PNBP dari sumber daya alam pada tahun 2022 akan melampaui realisasi tahun sebelumnya, dan juga melampaui dari target yang ditetapkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun revisi target yang ditingkatkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) 54 tahun 2022.

        Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Bersabda, Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini Perkasa Tiada Tara!

        "Ini menggambarkan bahwa peranan dari komoditas di mana Indonesia secara perekonomian memiliki sumber daya alam yang sangat penting, menjadi sangat penting pada saat kita harus mengawal pemulihan ekonomi akibat pandemi, yang sangat sangat mempengaruhi dan membuat masyarakat kita mengalami shock yang luar biasa. Tidak hanya dari sisi kesehatan dan sosial, tapi juga ekonomi," ujarnya.

        Dalam upaya memulihkan perekonomian Indonesia, ia mengatakan, pihaknya membutuhkan resources yang luar biasa. Pendapatan dari sumber daya alam menjadi salah satu yang diandalkan di dalam proses ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Martyasari Rizky
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: