Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bharada E Sudah Jadi Tersangka, Keluarga Brigadir J Bicara Tuhan, Ada yang Beri Komentar: Ayoo Bharada Kasih Tahu Siapa lagi Rekan-Rekanmu

        Bharada E Sudah Jadi Tersangka, Keluarga Brigadir J Bicara Tuhan, Ada yang Beri Komentar:  Ayoo Bharada Kasih Tahu Siapa lagi Rekan-Rekanmu Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tante Brigadir J, Rohani Simanjutak angkat bicara terkait penetapan tersangka Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus polisi tembak polisi di Rumah Dinas eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

        Tim Khusus bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Rabu malam mengumumkan perkembangan terbaru kasus tersebut, dan pada Kamis (4 Agustus) akan memanggil Ferdy Sambo sebagai saksi.

        Menanggapi itu, Rohani memberikan catatan menyentuh ketika mengetahui akhirnya polisi menetapkan tersangka kasus pembunuhan keponakannya tersebut.

        "Tuhan tidak pernah tidur,Yesus juru selamat kami, penolong yang setia," kata Rohani di akun Facebook-nya.

        Warga net pun memberikan komentarnya:

        Bernhard Saragih

        Mantap Akhirnya Barada E ditetapkan sebagai Tersangka Puji Tuhan Baba Baru sebagai langkah awal menuju Persidangan agar kasus ini dibuka seterang2nya dan transparan,untuk tim kuasa hukum keluarga brigadir yosua lebih semangat untuk mempersiapkan segala sesuatunya dalam beracara di persidangan nantinya,

        Ertina Nande Vinta Sembiring

        Ayoo bradaaaaa kasih tau siapa lg rekan²mu. Biar ada tmanmu bobok dihotel yg empuk itu jgn mau sndirian, mskipun ada janji² manis dibelakang pintu

        Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akhirnya secara resmi menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J.

        Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat menggelar konferensi pers bersama Karo Penmas Mabes Polri Ahmad Ramadhan dan Kadiv Humas Mabes Polri Dedi Prasetyo.

        Andi Rian mengungkapkan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 42 orang saksi yang diantaranya terdiri dari saksi ahli dari unsur biologi kimia forensik, tim uji balistik, IT forensik dan kedokteran forensik.

        Selain itu, Andi menuturkan kalau tim penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti seperti alat komunikasi dan CCTV serta barang bukti lain yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), semuanya sudah menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik.

        "Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik juga sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup. Untuk itu menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi Rian di Mabes Polri.

        Ia juga menjelaskan Bharada E ditetapkan menjadi tersangka penembakan Brigjen J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan 56.

        "Pemeriksaan tidak berhenti sampai di sini, dan ini tetap berkembang, masih ada beberapa saksi lagi yang akan diperiksa beberapa hari ke depan," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: