Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hari Ini Polri Bakal Periksa Irjen Ferdy Sambo, Bharada E Bukan Satu-satunya Tersangka?

        Hari Ini Polri Bakal Periksa Irjen Ferdy Sambo, Bharada E Bukan Satu-satunya Tersangka? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Hampir satu bulan berlalu dari kejadian baku tembak sesama anggota kepolisian di rumah Irjen Ferdy Sambo kini akhirnya mulai menemui titik terang. Pada Rabu (3/8/2022), Polri menetapkan status Bharada E yang terlibat dalam baku tembak melawan Brigadir J menjadi tersangka.

        Dalam keterangannya, Bareskrim Polri mengaku akan melakukan pemanggilan terhadap Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo pada Kamis (4/8/2022) pukul 10.00 WIB untuk dimintai keterangan. Hal ini disampaikan pada Konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu malam yang dipimpin Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

        Baca Juga: Timsus Bentukan Kapolri Terkait Tewasnya Brigadir J akan Periksa Ferdy Sambo, Simak!

        Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian yang mendampingi Kadiv Humas Mabes Polri menjelaskan, berdasarkan rangkaian penyelidikan, sampai hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan 42 saksi, termasuk dari para ahli.

        "42 orang saksi tersebut terdiri dari 11 pihak keluarga, termasuk di dalamnya saksi ahli yang salah satunya adalah Kedokteran Forensik," terangnya.

        Dari proses pemeriksaan ini Kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, serta sejumlah barang bukti lainnya yang ada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tersangka Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP.

        "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."

        Baca Juga: Kini Tersangka, Bharada E Sebut Ada yang Bakal Mengancamnya

        Polisi juga menyampaikan bahwa penyidikan dari kasus ini masih belum rampung. Masih ada sejumlah saksi yang akan diperiksa.

        Keseluruhan kasus ini telah ditangani oleh Timsus dan juga Irsus. Adapun Bharada E saat ini telah berada di Bareskrim Polri untuk menjalani sejumlah pemeriksaan dan kedepannya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka akan pula ditahan di sini.

        Pihak kepolisian masih belum memastikan apakah Bharada E satu-satunya tersangka. Pemeriksaan saksi-saksi akan terus berlanjut, termasuk Kamis (4/8/2022) pemanggilan dari Irjen Pol Ferdy Sambo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: