Dijerat Pembunuhan Berencana Soal Brigadir J, Ajudan Istri Ferdy Sambo Bisa Dihukum Mati
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian menyatakan dua telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.
Keduanya adalah Bharada E alias Richard Elizer dan Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal, supir serta ajudan dari Putri Chandrawati.
Baca Juga: Gegara Soal Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dibayangi Dua Ancaman Serius
“Bharada RE dan Brigadir RR, masing-masing adalah sopir dan ajudan ibu PC,” kata Andi, saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Kedua anggota Polri ini dijerat dengan pasal berbeda. Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.
Sementara Brigadir RR, dikenakan pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Bunyi pasal 340 adalah "barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun"
Meski sudah menetapkan pasal untuk menjerat kedua terduga pelaku ini, namun Andi belum mengungkapkan peran dari Brigadir RR.
Baca Juga: "Ferdy Sambo Mengaku Saja", Bharada E Sudah Buka-bukaan Soal Brigadir J, Daripada Makin Terjepit!
“Tidak usah tanya perannya. Saya sedang sibuk, cukup,” ucap Andi Rian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar