Menyusul dugaan akan pelanggaran prosedur penanganan dalam kasus kematian Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD akhirnya buka suara.
Dirinya menegaskan perbuatan tersebut (pencopot CCTV di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo) bisa membuat mantan Kadiv Propam tersebut dikenakan dua sanksi tegas, yakni pemecatan dan hukuman penjara.
Baca Juga: "Ferdy Sambo Mengaku Saja", Bharada E Sudah Buka-bukaan Soal Brigadir J, Daripada Makin Terjepit!
Sebab pencopotan CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J adalah bentuk obstraction of justice atau menghalangi proses hukum.
"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," tegas Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 7 Agustus 2022.
Dikatakannya, polisi pencopot CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana.
"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," ujar Mahfud.
Dia menambahkan, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda. Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.
Baca Juga: Kantongi Sederet Nama Pelaku Terkait Kasus Brigadir J, Bharada E Memohon Minta Perlindungan
Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar