Jenderal Listyo Bongkar Habis Skenario Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Tak Bisa Berkelit Lagi!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan tersangka baru akan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dirinya telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan yang akhirnya terkuak tersebut. Tak hanya itu, dirinya dengan tegas menyatakan tidak ada peristiwa tembak-menembak seperti laporan awal kasus.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak," kata Kapolri.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kapolri menyebut Irjen Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan Brigadir J dan memerintahkan penembakan.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," terang Kapolri.
Pada momen yang sama, Komjen Agus membacakan pasal yang menimpa Ferdy Sambo. Kata dia, ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ujar Komjen Agus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar