Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sanksi untuk Irjen Ferdy Sambo Usai Jadi Tersangka yang Perintahkan Penembakan Brigadir J, Bakal Kena Hukuman Mati?

Sanksi untuk Irjen Ferdy Sambo Usai Jadi Tersangka yang Perintahkan Penembakan Brigadir J, Bakal Kena Hukuman Mati? Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nopransyah Yosua Hutabarat pada Selasa (9/8/2022). Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers Selasa sore.

Menurut Jenderal Listyo, penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara Selasa pagi tadi.

"Pagi tadi telah dilaksanakan gelar perkara, timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Baca Juga: Deretan Nama dan Topik yang Trending Usai Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Netizen: Pembalikan Nasib yang Sungguh Drastis

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo sudah ditahan dalam tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Sabtu (6/8/2022). Dia ditahan karena diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan di lokasi kejadian pembunuhan Brigadir J.

"Hasil pemeriksaan tim gabungan pengawasan pemeriksaan khusus (wasriksus) terhadap perbuatan Irjen FS (Ferdy Sambo, red) yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana Brigadir J," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga: Usai Jadi Tersangka, Suasana Rumah Ferdy Sambo Mencekam: Dijaga Ketat Brimob Bersenjata Laras Panjang dan Digeledah

Inspektorat Khusus juga memeriksa sepuluh saksi perihal pelanggaran kode etik yang menyeret Irjen Ferdy Sambo. Hasilnya, kata dia, irsus menemukan adanya ketidakprofesionalan sehingga Ferdy Sambo dianggap melanggar dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

"Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Dedi.

Brigadir J tewas setelah ditembak oleh Bhayangkara Dua Ricahrd Eliezer alias Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022). Selain Ferdy Sambo, penyidik sudah menetapkan Bharada E dan Brigadir RR sebagai tersangka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: