Menyusul penetapan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J, Korps Brimob langsung menyambangi dua kediamannya untuk melakukan penggeledahan terkait kasus tersebut.
Pengacara Sambo, Irwan Irawan mengatakan rumah di Jalan Bangka XI A Kemang, Jakarta Selatan merupakan kediaman mertua Ferdy Sambo. Dari giat tersebut, penyidik menyita enam item seperti sepatu hingga baju.
Baca Juga: Niat Sampai Buat Skenario Demi Habisi Brigadir J, Jenderal Listyo Buka Suara Soal Motif Ferdy Sambo
“Jadi ada proses penggeledahan dan dilanjutkan proses penyitaan oleh penyidik. Ya ini prosedur standar lah dari proses pengungkapan kasus. Jadi hanya sebatas itu yang dilakukan. Ada 6 item yang sempat disita. Sepatu, baju dan ada beberapa hal lagi yang disita,” ungkap Irwan di Jalan Bangka XI A, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Irwan mengatakan, enam item yang dibawa penyidik itu milik Ferdy Sambo. Diduga, barang-barang itu berkaitan dengan peristiwa tewasnya Yosua atau Brigadir J.
“Mungkin yang diduga terkait dengan perkara ini. Milik pak Ferdy. Milik pak Ferdy semua,” tambahnya.
Selaku kuasa hukum, Irwan menghargai proses penyidikan yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Di samping itu, tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan langkah hukum buat kliennya.
Baca Juga: Gak Cuma Jadi Dalang Penembakan Brigadir J, Perkara Ferdy Sambo Lagi Ngantri, Gak Bakalan Tenang!
“Tentu kami ikuti proses. Kami hargai ini dan tentunya kuasa hukum memikirkan untuk langkah hukum ke depan untuk kepentingan klien kami,” paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar